#02_Dan Ternyata..Itu Hanyalah Persoalan Fiqih


_______________________________________

Sebetulnya Syaikh Athiyatulloh enggan menanggapi pertanyaan jenis pertama ini, menurut beliau, pertanyaan ini bukanlah sebuah pertanyaan murni dari seorang penuntut ilmu dan pencari kebenaran, namun lebih kepada pertanyaan dari orang 'ngeyel'. Dan cenderung sebuah pemikiran yang berasal dari kaum khowarij. 

Salah satu -Allohu'alam- bentuk kemurahan hati dari seorang syaikh Athiyatulloh adalah masih mau melayani jenis pertanyaan2 'ngeyel' tersebut. Dan mungkin itu malah sebagai bentuk nasehat kepada para khawarij dan tentu juga nasehat kepada para kaum muslimin dan juga ikhwan2 aktifis sekalipun  agar jangan sampai mereka terlepas dari ajaran islam sebagaimana anak panah terlepas dari busurnya. Dan begitulah, keterangan beliau tentang kesesatan khawarij lebih banyak dari pada jawaban dari pertanyaan itu sendiri.

'Pertanyaan'  tersebut -intinya- adalah : Bagaimana mungkin jihad defensif dapat dilakukan pada hari ini melihat negeri2 kaum muslimin sudah berubah menjadi negeri kafir karena sdh dikuasi oleh orang2 kafir? Padahal menurut fiqih jihad, jihad defensif itu dilakukan untuk membela negeri muslim dari serangan kaum kafir.

Salah satu sebab mengapa para khawarij mariqin (melesat keluar dari islam) bisa sampai tersesat adalah bahwa mereka suka memposisikan/ membesar-besarkan persoalan yang pada dasarnya persoalan fiqih yang memungkinkan terjadinya ijtihad semata, menjadi persoalan yang qat'I, inti/ dasar agama. Siapa yang berbeda pendapat maka kafir. Hal tersebut selalu dijadikan pembahasan dalam mendidik para pengikut mereka. Dan bila diperhatikan, pembahasan2 tersebut tidak ditemukan dalam kitab2 aqidah, namun ada di dalam kitab2 fiqih.

::::::::::::::::::::::

Jawaban Pertanyaan Tentang Jihad Defensif

Ini bukan buku, Cuma sekedar pertanyaan dengan jawaban lumayan panjang, 22 halaman. Allahu’alam, bisa kita temukan di situs Ansharul Mujahidin atau Al Jihad Al ‘Alami, atau Asy Syumuh. Jika tidak salah ini awalnya termasuk bagian dari tanya jawab dengan Syaikh ‘Athiyatullah di situs Al Hisbah, situs dibuat untuk menjembatani antara Al Qaidah di Afghanistan dengan Al Qaidah di Iraq pada masanya Syaikh Azzarqawi Rahimahullah.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat, salam dan berkah senantiasa dilimpahkan kepada hamba-Nya dan rasul-Nya, nabi kita Muhammad, keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya. Amma ba’du.

Pertanyaan ini telah berulang kali diajukan kepada saya oleh ikhwan-ikhwan pada Jabhah I’lamiyah Islamiyah ‘Alamiyah (The Global Islamic Media Front, GIMF). Saya mengabaikan jawaban atas pertanyaan ini dengan mengatakan kepada mereka bahwa pertanyaan ini adalah pertanyaan ngeyel dari orang yang menyimpang, tersesat dan terkena hawa nafsu; bukan pertanyaan orang yang menginginkan kebenaran dan mencari petunjuk.

Hal itu karena saya mengetahui bahwa pertanyaan ini, bahkan syubhat-syubhat ini, diterima dari sebuah kaum tertentu, yaitu orang-orang sesat, Khawarij dan mariqin (keluar, menyimpang) dari ikatan Islam.Khawarij sering disebutkan dengan mariqah-orang yang keluar, tapi maksudnya bukan murtad/ kafir, hanya itu merujuk dari bahasa hadits mutawatir bahwa mereka melesat meninggalkan agama sebagaimana anak panah melesat keluar dari hewan buruan sampai-sampai melewati darah dan kotorannya yang menempel di badannya.  Mereka adalah jama’ah Al-Mukhlif yang memakai nama panggilan Abu Maryam. Seperti diceritakan kepadaku tentang mereka oleh orang yang mendengar pembicaraan mereka, atau membaca tulisan mereka, atau berdiskusi dengan mereka lewat internet.

Hanya saja ikhwan-ikhwan pada Jabhah I’lamiyah Islamiyah ‘Alamiyah mendesak saya untuk menulis jawaban atas pertanyaan ini, karena perkaranya membingungkan sebagian ikhwan yang baik dari kalangan pengikut kebajikan.

Maka saya memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk menjawab pertanyaan ini, dengan memohon kepada-Nya Azza wa Jalla petunjuk, kelurusan dan taufiq kepada kebenaran.

Pertanyaan:

Jihad defensif itu disyariatkan hanyalah untuk membela darul Islam (negara Islam) yang diserang oleh orang-orang kafir. Maka bagaimana mungkin jihad defensif pada hari ini bisa dilakukan sementara seluruh negara kaum muslimin telah berubah menjadi darul kufri (negara kafir) dikarenakan orang-orang kafir telah menguasainya.

Secara fiqih memang seperti itu, Jihad Difa’/ defensif fardhu ‘ain itu ketika satu negeri Islam diserbu oleh orang-orang kafir jadi fardhu ‘ain.

Bagaimana cara membantah syubhat ini? Lalu bukankah orang-orang yang menetap di negara-negara kafir divonis sebagai orang-orang kafir lagi musyrik? Maka bagaimana kita bisa menganggap secara umum (mayoritas) orang-orang yang menetap di negeri-negeri Islam (yang dikuasai oleh orang-orang kafir tersebut, pent) sebagai orang-orang Islam?

Ini pertanyaan yang diajukan oleh kelompoknya Abu Maryam al Mukhlif. Allahu’alam, saya punya dugaan bahwa dia atau pengikutnya yang menulis buku yang dibantah oleh Syaikh Abu Qatadah, sebuah buku yang membahas “kashfu subhat fii , maka muqathilin tahta min...”, “membongkar shubhat-shubhat orang-orang yang berperang di bawah bendera orang-orang yang telah rusak pokok agamanya”, orang-orang yang dianggap kafir, sesat, musyrik kepada Islam. Pada intinya buku itu menyebutkan tidak boleh berperang di pihak Taliban (dianggap kafir karena mereka dianggap mengakui lembaga PBB. Dimana di Kandahar masih ada lembaga-lembaga, diplomat-diplomat  PBB, dan orang-orang PBB bebas ke sana ke mari dengan benderanya dengan mendapat jaminan keamanan, dll. Maka Taliban dianggap murtad) dan Hamas (alasannya tidak menerapkan syari’at Islam, maka termasuk pemerintahan sekuler, kafir).

Jadi shubhatnya seperti itu, jihad difa’ itu hanya berlaku ketika diserang oleh orang kafir, jika negerinya saja sudah dikuasai oleh orang kafir, sejak ratusan tahun berlaku hukum sekuler sejak zaman Belanda berkuasa di negeri ini, satu-persatu jihad umat Islam dipatahkan. Yang jihad di Ternate, Ambon, sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dll semua dikalahkan yang akhirnya Belanda memantabkan kekuasaannya dan dia terapkan hukum Belanda. Ketika Belanda hengkang dari Indonesia, diganti oleh Jepang dan diterapkan hukum Jepang. Jepang angkat kaki, naiklah pemerintahan sekuler Sukarno. Dan sampai hari ini hukumnya masih hukum Belanda. Bahkan disebutkan dalam “Matinya Negara Hukum” disebutkan bahwa sampai saat ini masih berlaku 400an lebih produk hukum Belanda. Kitab hukum pidana dan perdata hanya 2 dari 400an undang-undang hukum Belanda. Sudah ratusan tahun berlaku hukum kafir, berarti namanya darul kufri, berarti tidak perlu ada jihad difa’, namanya pemerintahannya kafir, negerinya kafir. Ini pemahamannya kelompok Abu Maryam al Mukhlif.

Pada awalnya Syaikh ‘Athiyatullah tidak mau menjawab pertanyaan ini, pertanyaan orang yang memang tidak punya i’tikad baik untuk mencari petunjuk.

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan ini ---dengan berserah diri kepada Allah Rabb seluruh makhluk, Maha berkuasa lagi Maha melimpahkan karunia--- kami mengingatkan ikhwan-ikhwan kami tentang sebuah pengantar yang bermanfaat, insya Allah. Pengantar ini memuat berbagai pelajaran dan peringatan tentang buruknya kondisi orang-orang yang mariqin (keluar atau menyimpang dari Islam) tersebut dan orang-orang yang seperti mereka. Pengantar ini juga mengandung penjelasan ringkas tentang pokok-pokok global kesesatan mereka, sekaligus wasiat-wasiat bagi saudara-saudara kita umat Islam di setiap tempat untuk mewaspadai mereka. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.

Syaikh ‘Athiyatullah akan menyampaikan 2 hal, yang pertama muqadimah sebelum jawaban, bagian kedua adalah jawaban dari pertanyaan itu sendiri. Muqadimahnya lebih panjang dari pada jawabannya karena menurut beliau banyak hal yang belum diketahui oleh kaum muslimin bahkan termasuk para aktivis dan penggiat Islam termasuk media Islam, serta mujahiddin sendiri. Disebutkan dalam muqadimah ini sebuah cerita, pengalaman tentang bagaimana keadaan orang-orang khawarij mariqin, sangat ekstrim, sangat keras, mudah mengeluarkan fonis-fonis kafir kepada umat Islam. Bagaimana kondisi mereka secara umum di berbagai negara seperti itu, di Libya, Pakistan, Afghanistan, dll.

Lalu beliau sebutkan juga kenapa mereka bisa seperti itu. Pada pokoknyamereka itu membesar-besarkan perkara yang sifatnya fiqih, ijtihad untuk diangkat menjadi perkara pokok, tauhid agama yang qoth’i, ijma’. 8 resep untuk menjaga diri agar tidak terpengaruh oleh fitnah, penyimpangan-penyimpangan mereka.

Pada resep yang ke-6 beliau sebutkan, pada intinya mereka ini membesar-besarkan perkara-perkara fiqih yang sifatnya ijtihad, memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat yang dijadikan intinya Islam. Kemudian dianggap perkara qath’i yang sudah baku, tidak menerima perbedaan pendapat. Siapa yang tidak seperti itu berarti diluar Islam. Beliau sebutkan yang menjadi ‘merk dagang’ mereka, bagaimana dalam mentarbiyah pengikutnya dari zaman khawarij masa 70an di Mesir, gencar-gencarnya Jamal Abdul Nasir memerangi aktivis Islam di Mesir sehingga melahirkan Jama’ah Takfir wal Hijar, sampai kemudian ke tempat-tempat lain itu itu pasti yang diangkat adalah perkara itu.

Beliau sebutkan pasti dimulai dari pembahasan udzur bil jahl yang jika kita baca dalam kitab aqidah maka tidak akan kita temukan. Namun kita akan menemukannya dalam kitab-kitab fiqih, dalam pembahasan tentang mukalaf, siapa saja yang terkena periantah syari’at itu. Di dalamnya akan ada pembahasan hawarit ahliyah, penghalang-penghalang yang menyebabkan seseorang itu tidak terkena taklif. Ada nanti pembahasan yang sifatnya hawarid yang sifatnya samawiyah, penghalang yang memeang sudah dari Allah sudah sepertia itu, contohnya gila. Ada juga hawarij yang temporer seperti kebodohan. Ternyata seperti itu tempatnya dalam ushul fiqih.

Ada juga beliau sebutkan, setelah itu biasanya mereka mulai membahas mengenai perbedaan antara kufur dan syirik, dengan biasanya mengambil perkataan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa juz 20. Nama syirik itu ditetapkan untuk orang yang menyekutukan Allah sekalipun belum datang risalah. Kata mereka kufur dan syirik itu dua hal yang beda, kalau syirik itu adalah pelakunya disebut musyrik sekalipun belum datang hujjah. Sedangkan kafir itu orang yang melakukan syirik jika sudah sampai hujjah kepadanya. Dan hal ini dengan dalil-dalil yanga mereka pakai, mereka anggap itu sebuah perkara yang sudah pasti, satu-satunya pendapat dalam Islam. Jika caranya seperti itu, bagaimana jutaan umat Islam orang-orang tua kita yang meninggal sebelum mendapat dakwah bahwa pancasila itu adalah syirik akbar yang harus dijauhi? Apa mereka disebut musyrik? Jika iya, berarti kita yang lahir darinya juga musrik, tidak berhak mendapat warisan. Padahal disebutkan oleh Ibnu Hazm (meninggal abad 5H) dalam bukunya ‘Al Fasl fii Al Milal wa Ahwa wa Nihal’ bahawa Imam Syafi’i menyatakan syirik dan kufur itu sama saja. Sementara Imam Abu Hanifah menyatakan syirik dan kufur itu berbeda. Jadi artinya masalah perbedaan pendapat tentang itu sejak abad pertama hijriyah sudah ada yang membahasnya, tapi tak ada satupun ulama yang membesar-besarkannya untuk dijadikan inti madzhab mereka. Itupun ranahnya bukan ranah menyalahkan, buktinya ulama madzhab lainnya tidak pernah membahas masalah itu, ulama aqidah tidak membahas hal itu. Bahkan Ibnu Hazm sendiri dalam bukunya menguatkan pendapat yang menyatakan syirik dan kufur itu sama. Jika dicari dalilnya dalam Al Qur’an juga banyak yang menyebutakan bahwa syirik dan kafir itu sama.

Kemudian perkara berikutnya yang beliau sebutkan itu yang mereka bahas setelah itu adalah kaidah “barang siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu-ragu tentang kekafiran orang kafir maka dia kafir”.

Kemudian setelah itu, pembahasan tentang al asma’ wal ahkam, masalah nama-nama dan hukum-hukum. Orang mempelajari agama, aqidah, tauhid itu harus faham dalil ini-itu. Ada batasan-batasan, jika belum faham itu berarti belum faham tauhid atau belum belajar aqidah.

Kemudian setelah itu tentang klaim adanya ijma’-ijma’ atas perkara ini dan itu. Yang padahal ijma’ itu adalah ijma’ versi dakwah Nejd. Padahal Nejd itu di tengah dunia Islam cuma berapa luasnya? Ulamanya juga cuma berapa jika dibandingkan dengan ulama di seluruh dunia. Dulu ketika zaman Imam Malik (Imam Madzhab ke-2) yang hidup abad 2H, beliau hidup di Madinah dan bergaul dengan orang-orang anak keturunannya muhajirin dan anshar, paling tidak beliau bertemu dengan generasinya tabi’in, baik yang senior maupun yang junior. Ketika beliau saat itu merumuskan salah satu dasar madzhabnya ijma’ adalah penduduk Madinah, itu saja mendapat kritikan dari ulama lainnya. Prinsip beliau, Madinah itu negeri hijrahnya Rasulullah, jadi ilmu itu gudangnya di situ, tidak mungkin penduduk Madinah itu menyelisihi jalannya Rasulullah. Itu ulama yang hidup pada abad 2H seperti itu, tapi ketika pendapat-pendapatnya seluruh ulama Madinah, peduduk Madinah diterima secara bulat oleh Imam Malik yang lalu dijadikan sebagai dasar madzhab, itu para ulama lain mengkritik. Tidak benar jika perbuatan penduduk Madinah itu dijadikan sebagai dalil syar’i, karena sepeninggal Rasulullah apalagi pada masa Abu Bakar dan ‘Utsman itu ribuan sahabat meninggalkan Madinah ke negeri mana saja untuk berjihad dan berdakwah. Bahkan jika kita baca dalam sejarah, kuburan terbesar kedua di dunia yang menampung  paling banyak jenazah para sahabat itu adalah di Homs, Suriah. Lalu Imam Malik sendiri ketika menulis kitab hadits Al Muwatha’, kitab hadits yang dianggap paling shahih pada masa itu, bagaimana khalifah kedua Daulah Abbasiyah, Abu Ja’far al Mansyur mendatangi beliau dan menanyakan bagaimana jika kitab itu diwajibkan untuk seluruh rakyat, maka Imam Malik melarangnya karena para sahabat Rasulullah itu sudah pergi kemana-mana, ilmu mereka juga sudah menyebar kesana-kemari, dan ilmu yang ada pada kitab hadits beliau itu belum mewakili semua ilmu itu. Boleh jadi ada ilmu-ilmu, hadits-hadits yang belum beliau ketahui, dan dalam sejarahnya memang Imam Malik tidak pernah meninggalkan kota Madinah untuk belajar di kota lain. Maka jika diwajibkan, boleh jadi akan ada ilmu-ilmu, hadits-hadits lain yang tidak akan diterapkan. Sebagi contoh kecil, salah satu yang lewat dari madzhab Imam Malik adalah seperti puasa 6 hari di bulan syawal, karena setahu beliau selama hidup 40-60 tahun di Madinah itu tidak ada penduduknya berpuasa 6 hari di bulan Syawal. Karena yang meriwayatkan hadits itu sudah mati duluan, sudah menyebar di Irak, Syam, dll. Makanya di madzhab yang lain, hadits itu mereka kenal sementara di Madinah sendiri hadits itu tidak dikenal.


 ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Teks Arab :



جواب سؤال في جهاد الدفع
بقلم الشيخ عطية الله


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وصلى الله وسلم وبارك على عبده ورسوله نبينا محمد وآله وصحبه والتابعين.
وبعد..
فقد وردني هذا السؤال مكررا من الإخوة في الجبهة الإعلامية الإسلامية العالمية، وأهملت الإجابة عليه قائلا لهم إن هذا سؤال متعنت من أهل الزيغ والضلال والفتنة، لا سؤال من يريد الحق ويطلب الهدى، وذلك لمعرفتي بأن هذا السؤال بل هذه الشبهات متلقاةٌ عن قوم مخصوصين ضالين خوارج مارقين من ربقة الإسلام، وهم جماعة المخلف المكنى أبا مريم، كما حدثني عنهم مَن سمع كلامهم أو قرأ لهم أو ناقشهم على الانترنت، غير أن الإخوة ألحوا في كتابة جواب، لأن الأمر أشكل على بعض الإخوان الطيبين من أهل الخير.
فاستعنت بالله تعالى في كتابة هذا الجواب، سائلا المولى عز وجل الهدى والسداد والتوفيق للصواب:

السؤال: جهاد الدفع إنما شرع للدفاع عن دار الإسلام التي يصول عليها الكفار، فكيف يمكن تأدية جهاد الدفع اليوم وجميع ديار المسلمين تحولت لديار كفر لغلبة الكفار عليها، فكيف يمكن الرد على هذه الشبهة، ثم أليس الحكم العام للمقيمين في ديار الكفر أنهم كفار مشركون، فكيف نحكم على عامة بلاد الإسلام بأنهم مسلمون؟


وقبل الجواب، متوكلين على رب الأرباب الملك الوهاب، نذكر لإخواننا مقدمة نافعة إن شاء الله، فيها عِبَرٌ وتنبيه على سوء حال هؤلاء المارقين وأمثالهم، وفيها بيانٌ مختصرٌ لمجمل أصول ضلالهم، ووصايا لإخواننا المسلمين في كل مكان ليحذروهم، وبالله المستعان:

About

Here you can share some biographical information next to your profile photo. Let your readers know your interests and accomplishments.