“Maka karena itu serulah (mereka kepada
agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah
mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua
Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara
kalian. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kalian. Bagi kami amal-amal kami dan
bagi kalian amal-amal kalian. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kalian,
Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya lah kembali (kita)"
(QS. Asy-Syura [42]: 15)
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Sebelumnya telah kita bahas tentang perintah Allah untuk
istiqamah, yang mana istiqamah di situ maksudnya adalah dalam perkara dinul
Islam yang jelas, yang telah disepakati dan dijelaskan dalam AL Qur’an,
Assunnah, dan Sirah shalafusshalih.
Apa yang Allah perintahkan adalah perkara yang telah jelas
dan terang di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Perkara yang masih
membutuhkan penjelasan pun telah diuraikan, dijelaskan dan dipaparkan oleh para
ulama dalam buku-buku mereka. Baik dalam
kitab-kitab tafsir ataupun kitab-kitab syarh hadits.
Ayat dan hadits telah jelas, kemudian juka ada dari itu semua
yang belum jelas maknanya itupun sudah dijelaskan oleh para ulama dalam
kitab-kitab mereka. Allah berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Dan Allah telah menjelaskan secara terperinci apa yang Allah
haramkan atas kalian.” (QS. Al-An’’am [6]: 119)
Dalam ini Allah sebutkan yang haram sudah dijelaskan secara
terperinci baik dalam Al Qur’an ataupun dalam hadits.
Jika tidak seperti itu (halal-haramnya, wajib-sunnahnya, atau
makruh-haramnya), maka ia bukanlah perkara yang Allah perintahkan.
Maka yang diperintahkan dan yang dilarang itu yang sudah
jelas nash-nash, dalil-dalilnya dalam Al Qur’an. Kalau tidak jelas, masih
samar-samar maka berarti bukan perkara yang diperintahkan atau dilarang oleh
Allah.
Kecuali bila tidak Allah perintahkan atau larang maka seorang
faiq, seorang ulama fiqih hanya akan mengatakan: Saya berharap perkaranya
begini (berharap haram, atau sunnah, atau halal, dll), saya khawatir perkaranya
begini (haram, dilarang, dll), tidak mau memastikan.
Adapun apa yang Allah perintahkan yang bisa dikatakan secara
mutlak, “Allah telah memerintahkannya”, adalah perkara yang telah jelas, tidak
samar lagi, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
الْحَلَالُ بَيِّنٌ، وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ
“Perkara yang halal telah jelas dan perkara yang haram
telah jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dan beliau bersabda:
«مَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْهُ، فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ،
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ، وَاخْتِلَافُهُمْ
عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ»
“Apa yang aku larang kalian dari mengerjakannya maka jauhilah
ia dan apa yang aku perintahkan kalian untuk melakukannya maka kerjakanlah ia
sesuai kemampuan kalian. Karena sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum
kalian disebabkan sikap mereka yang banyak bertanya dan menyelisihi nabi-nabi
mereka.” (HR.
Muslim)
Ini maksudnya, apa yang Allah dan Rasulullah perintahkan
kepada kita baik yang wajib maupun yang sunnah dan apa yang Allah dan
Rasulullah larang baik yang haram mapaun yang makruh itu semua dalam Al Qur’an
dan hadits sudah jelas. Dan kewajiban kita adalah istiqamah dengan hal-hal yang
telah jelas itu. Selain itu adalh ijtihad para ulama yang mereka tidak akan
berani memastikan, tetapkan ini halal atau haram.
Abu Maryam Al-Mukhlif yang sesat tidak mengatakan: Saya
harap, saya khawatir. Tapi ia mengatakan: Saya yakin, saya pastikan. Ia
mengatakan: Inilah hukum Allah, inilah agama Allah. Padahal itu baru ijtihad
dia, sementara ulama-ulama lainnya mengatakan “ini ijtihad saya”, dll. Hal itu
ia katakan dalam perkara-perkara yang semua ulama mengetahui itu adalah perkara
kajian dan ijtihad yang masih memiliki beberapa kemungkinan dan sandarannya
adalah (perbedaan) memahami dalil, di mana pada perkara-perkara tersebut para
ulama yang mengkaji terlibat perbedaan pendapat.
Sementara itu kepastian (qath’i) dan keyakinan dalam perkara
tersebut adalah ketergelinciran, biasanya kecil kemungkinannya bagi seseorang
untuk mencapai taraf yakin dalam semua perkara tersebut atau sebagian besar
perkara tersebut, karena yang bisa diraih adalah zhann (dugaan kuat,
kemungkinan benarnya lebih besar daripada kemungkinan kelirunya)
Misalakn, setelah kita kaji suatu perkara maka kita menduga
hukumnya seperti ini, dalilnya begini. Kita yakini itu, tapi itu sifatnya
dzann. Mungkin benarnya 70% dan kemungkinan salahnya 30%. Sehingga kita tidak
boleh memastikannya bahwa itu adalah hukum yang pasti dari Allah.
Allah Ta’ala telah berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ
وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Dan janganlah kalian mengatakan
terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian secara dusta "Ini halal
dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”(QS.
An-Nahl [16]: 116)
Pada asalnya ayat ini adalah teguran kepada orang-orang
musyrik yang menyatakan halal dan haram menurut hawa nafsu mereka.
Begitu juga dalam perkara-perkara yang masih butuh kajian,
ijtihad, tidak selayaknya kita mengatakan bahwa hukumnya haram atau halal. Dan
ulama, karena kewaro’an mereka maka mereka akan mengatakan “menurut saya”,
“menurut madzhab kami”, “menurut imam ini begini”, dll. Karena mereka
mendasarkannya kepada ijtihad mereka, tidak ada nash yang tegas dalam Al Qur’an
dan hadits, sehingga mereka tidak akan beraninya mengatakan haram atau halal.
Beda dengan orang-orang yang mungki ilmunya jauh dibawah mereka, kewaro’annya
juga kurang dari mereka, pokoknya sedikit-sedikit sunnahnya seperti ini atau
itu padahal ketika menyebutkan seperti itu yang mana dinisbahkan kepada Rasulullah
berarti secara tidak langsung dia menyatakan bahwa Rasulullah mengajarkan
seperti itu. Dalam perkara yang para ulama saja yang hafal ratusan ribu hadits
saja tidak berani mengatakan seperti itu karena mereka tahu tidak ada nabi
menyatakan harus ini begini-itu begitu, hanya ada isyarat-isyarat yang itu
membutuhkan istimbat, pengkajian yang dalam. Maka ayat-ayat tersebut adalah
sebagai teguran bagi umat Islam untuk mengikuti apa-apa yang telah jelas yang
telah dijelaskan, ditegaskan Allah dan Rasulnya keharamannya,kewajibannya, dll.
Sementara yang selebihnya dari itu kembalikanlah kepada ijtihad para ulama, dan
tidak sepantasnya dari ijtihad tadi mengklaim yang paling benar “ini”, tapi
katakan “mungkin yag paling mendekati dalil begini”
Wahai ikhwan-ikhwan, renungkanlah pula secara mendalam ayat
lain dalam surat Asy-Syura, bacalah tafsirnya dan ketahuilah makna-maknanya
yang agung:
فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَقُلْ آمَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنْ كِتَابٍ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ
اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ لَا حُجَّةَ
بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ
“Maka
karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana
diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan
katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku
diperintahkan supaya berlaku adil di antara kalian. Allah-lah Tuhan kami dan
Tuhan kalian. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kalian amal-amal kalian. Tidak
ada pertengkaran antara kami dan kalian, Allah mengumpulkan antara kita dan
kepada-Nya lah kembali (kita)" (QS.
Asy-Syura [42]: 15)
Ayat ini ada kaitannya dengan ayat sebelumnya. Dalam ayat
13nya Allah nyatakan secara tersirat bahwa Allah menyebutkan 5 nabi ulul Azmi
dan para nabi lainnya yang Allah wasiatkan kepada mereka untuk bertauhid.
Kemudian selain bertauhid juga perintah untuk tidak berpecah belah. Kemudian
pada ayat 14nya Allah sebutkan orang-orang ahlul kitab, orang-orang sebelum
umat Rasulullah, yang dikaruniakan kitab sucia kepada mereka, mereka juga
berpecah belah, dan orang-orang musyrik juga berpecah belah.
Maka pada ayat 15 di atas ada perintah seperti itu,
disebutkan di situ “oleh karena itu” dimaksudkan oleh para ulama adalah oleh
karena peristiwa perpecahan dan keragu-raguan yang disebutkan dalam ayat
sebelumnya. Atau disebabkan syari’at yang Allah turunkan pada ayat 13nya,
“Maka Muhammad, ajaklah umat manusia kepada agama Allah,
syari’at Allah dan istiqamahlah kamu diatas apa yang kamu dakwahkan. Dan
janganlah engkau wahai Muhammad mengikuti hawa nafsu mereka.”
Jika Syaikh as Sa’di menyebutkan kenapa disebut “hawa nafsu
mereka” tidak “kitab suci mereka”, karena pada dasarnya orang-orang sebelum
umat Rasulullah, meski mereka memegang Taurat, Zabur, dan Injil, namun mereka
tidak mengamalkan isinya. Mereka justru mengikuti ajaran-ajaran di luar kitab
suci mereka, diluar syari’at Allah yang ada pada kitab suci mereka. Sehingga
apa yang mereka amalkan seperti aqidahnya, ibadahnya, muamalahnya, dan lainnya
semua itu pada hakekatnya hawa nafsu. Maka perintahnya kepada Rasulullah adalah
mengikuti syari’at yang Allah syari’atkan kepada nabi-nabi sebelumnya, tapi
tidak mengikuti perilaku umat nabi tersebut yang menyimpang.
“Dan katakanlah wahai Muhammad, Aku beriman kepada kitab suci
apapun yang telah Allah turunkan. Dan aku diperitahkan untuk berbuat adil
diantara kalian.”
Ini untuk membedakan antara umat muslim dengan non muslim.
Kalau orang-orang non muslim itu mengimani kitab suci mereka tapi menolak Al
Qur’an. Adapun seorang muslim maka dia mengimani Al Qur’an dan juga kitab-kitab
suci Allah sebelumnya. Tidak menolak sebagian wahyu Allah, tapi menerima
seluruh wahyuNya.
Sekalipun yang dihadapi Rasulullah adalah orang-orang kafir,
musyrik, ahli kitab Yahudi-Nashrani, penyembah berhala, tapi jika mereka
datanag kepada Rasulullah untuk meminta keputusan sebuah perkara maka Allah perintahkan
kepada beliau untuk berbuat adil dalam memutuskan perkara, sekalipun mungkin
lawan perkaranya adalah orang muslim. Bahkan dalam azbabun nuzul dalam QS.
Annisa itu, ada kasus seorang Sahabat mencuri baju besi. Yang mana kemudian
untuk mengkaburkan pencurian itu maka dia taruh baju besi itu di gudang karung
gandum milik orang Yahudi. Kemudian dia cecerkan tepung gandum tersebut di
rumah orang Yahudi itu. Sehingga ketika diusut, ditemukan baju besi itu ada di
rumah orang Yahudi. Maka Yahudi itu dibawa kepada Rasulullah, diadili dan dia
menolak, tidak mengakui bahwa dia bukan pencurinya. Malah Sahabat yang mencuri
tadi yang menuduh si Yahudi itu bahwa barang buktinya ada di rumah Yahudi
tersebut. Maka Rasulullah bingung menghukumi orang itu, yang akhirnya turunlah
11 atau 15 ayat dalam surat An Nisa yang memerintahkan Rasulullah untuk tidak
mempercayai orang-orang yang tukang berdebat, khoin, khianat. Maka sekalipun
yang mencuri muslim dan tertuduhnya Yahudi atau nashrani, ketika dalam proses
pengadilan, jika yang salah muslim maka yang dihukum yang muslim, dan Yahudi
atau Nashraninya yang dinyatakan bebas.
Dalam masalah keadilan, agamanya apa, kelompok kita atau
bukan, jama’ah kita atau bukan itu semua tidak berpengaruh. Dalam QS. Al Maidah
ayat 40an juga ada perintah seperti itu, berbuat adil.
“Tuhan kami dan kalian sama, yaitu Allah, masing-masing kita
akan mempertanggung jawabkan perbuatan kita masing-masing. Baik dan buruk
perbuatan kami maka kami yang menanggung,dan baik-buruk perbuatan kalian maka
kalian yang menanggungnya. Tidak perlu ada perdebatan lagi diantara kami dan
kalian.”
Ini ada kemungkinannya disebutkan para ulama tafsir, dengan
orang musyrik dan ada kemungkinannya juga dengan orang-orang ahli kitab.
Perintah kepada Rasulullah untuk tidak perlu lagi banyak berdebat dengan
mereka. Karena kebenaran itu sudah jelas.
Ayat ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh as Sa’di bukan
berarti melarang umat Islam untuk berdebat dengan mereka, tetap diperintahkan
tapi perlu juga dilihat sejauh mana fungsi dan manfaat perdebatan tersebut.
Kalau perdebatannya orang-orang musyrik atau ahli kitab itu tujuannya bukan
untuk mencari kebenaran maka tidak perlu diadakan perdebatan. Namanya perdebatan
itu fungsinya untuk mencari kebenaran, jika kebenaran sudah jelas tapi mereka
masih saya mendebat berarti sebenarnya mereka itu bukan pencari kebenaran, tapi
pencari gara-gara, ingin membantah kebenaran. Sekalipun pada awalnya konteksnya
awal ayatnya mengenai orang-orang musyrik dan ahlu kitab, namun juga untuk
orang muslim juga yang membantah kebenaran yang telah jelas. Misalkan seperti
Abu Maryam al Mukhlif yang mendebat hal-hal yang telah jelas, maka tidak perlu
lagi ada banyak perdebatan.
Cukuplah Allah bagi kita dan Dialah sebaik-baik pelindung.
Inilah pengantar-pengantar dan wasiat-wasiat yang saya
sampaikan sebelum menjawab atas pertanyaan (tentang jihad defensif), sebagai
pengingat bagi orang-orang yang lengah dan peringatan kehati-hatian bagi orang-orang
yang jujur dan menginginkan kebenaran dan kebaikan. Saya tidak bermaksud
menguraikan secara menyeluruh, untuk meringkas uraian.
Beliau Syaikh ‘Athiyatullah tidak mendetailkan muqadimah ini
karena tujuannya bukan untuk mengkaji secara khusus.
Ia hanyalah kalimat-kalimat nasehat, kita berdoa kepada
Allah, semoga dengannya memberi manfaat kepada yang memperhatikannya dari
kalangan ikhwan-ikhwan para pemuda Islam.
Adapun bantahan atas kesesatan-kesesatan Abu Maryam
Al-Mukhlif dan apa yang ia namakan dalil-dalil “qath’i” atas kesesatannya, maka
semoga Allah memudahkan kesempatan lain untuk hal itu. Atau semoga Allah
mencukupi kita dengan orang yang lebih baik dari saya, yaitu para penuntut ilmu
dan ulama yang bersabar atasnya dan mengharapkan pahala di sisi-Nya, sehingga
ia memenuhi timbangan dengan menguraikan dan menjelaskan kebohongannya. Hanya
Allah semata yang memberi taufiq.
Inilah muqadimah dari kitab Jawabus Sualin fii Jihadi Daf’i.
beliau menuliskannya tidak panjang lebar karena memang hanya sebuah muqadimah
dan inti bukunya sebenarnya masalah Jihadu Daf’i tu. Tapi karena muqadimah ini
cukup penting juga maka beliau menguraikannya cukup panjang, bahkan lebih
panjang dari jawaban atas soal jihad daf’i.
Allahu’alam..
Teks Arab :
وما أمرَ الله سبحانه
وتعالى به، هو بيّن واضحٌ في كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم، وما يحتاج إلى
توضيحٍ قد شرحه العلماءُ وبيّنوه ووضحوه في كتبهم، قال الله تعالى: ﴿وقد فصّل لكم ما حرم عليكم﴾، فما لم يكن كذلك فليس
هو مما أمرَ الله به، إلا أن يقول الفقيهُ: أرجو أنه كذا، وأخشى أنه كذا.. أما ما أمرَ
الله به مما يصحُّ أن نقول فيه بإطلاق إن الله قد أمرَ به، فهذا بيّن لا يخفى، كما
قال النبي صلى الله عليه وسلم: "الحلالُ بيّنٌ والحرامُ
بيّن وبينهما أمورٌ مشتبهات" الحديث
(متفق عليه)، وقال: "ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما
أمرتكم به فافعلوا منه ما استطعتم، فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرةُ مسائلهم واختلافهم
على أنبيائهم"(رواه مسلم).
والمخلف المفتونُ لا يقول:
أرجو ولا أخشى، بل يقول: أجزم وأوقِنُ وأقطعُ، ويقول: هذا حكمُ الله ودينُهُ.. وذلك
في مسائل يعلم جميعُ العلماء أنها مسائل نظر واجتهاد محتملة ومبناها على الاستدلال،
ويقع فيها اختلافُ الناظرين، وأن الجزمَ والقطعَ فيها مزلّةٌ، وأنه يبعُـد في العادة
أن يصل الإنسانُ إلى اليقين في جميعها أو أكثرها، إنما مدرَكُها الظنُّ، وقد قال تعالى:
﴿ولا تقولوا لما تصِفُ ألسنتكم الكذبَ هذا حلالٌ وهذا
حرامٌ لتفتروا على الله الكذب﴾الآية.
وتدبّروا أيها الإخوة
هذه الآية الكريمة الأخرى من سورة الشورى واقرؤوا تفسيرها واعرفوا ما فيها من المعاني
العظيمة: ﴿فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَقُلْ آمَنتُ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ مِن كِتَابٍ وَأُمِرْتُ
لِأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ اللَّهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ
لَا حُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ اللَّهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ﴾الشورى15
وحسبنا الله ونعم الوكيل.
فهذه مقدمات ووصايا رأيت
أن أضعها بين يدي الجواب على السؤال، تنبيها للغافلين وتحذيرا للصادقين الطالبين الحق
والخير، ولم أقصد بها الاستيعاب ميلاً إلى الاختصار، وإنما هي كلمات نصحٍ نرجو الله
تعالى أن ينفع بها من تأملها من الإخوة شباب الإسلام، وأما الرد على ضلالات المخلف
وما يسميه "قواطع" الأدلة على ضلاله فلعل الله ييسر له فرصة أخرى، أو يكفينا
الله تعالى بمن هو خيرٌ مني من طلبة العلم والمشايخ مَن يصبر عليه ويحتسب فيه فيوفيه
الكيلَ دحضا وتبيينا لكذبه ودجله، وبالله التوفيق.
