Dan perkara qath’i (yakin) dan zhann (dugaan) itu tergantung kepada dalil-dalil yang sampai kepada seseorang dan tergantung kepada kemampuannya dalam memahami dalil. Sementara manusia itu berbeda-beda kemampuannya dalam mendapatkan dalil-dalil dan memahami dalil-dalil.
Maka katakanlah kepada Abu Maryam Al-Mukhlif dan para pengikutnya:
“Insya Allah, kami berada di atas jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, juga jalan para salaf kami yang shalih; tidak berlebih-lebihan tapi juga tidak meremehkan. Kami bersama kelompok terbesar kaum muslimin, bersama para ulama, orang-orang shalih, orang-orang baik dan mujahidin, yang telah terbukti kebaikan dan keshalihan mereka, telah nampak jelas keutamaan dan perjuangan mereka dalam Islam, baik secara keilmuan, dakwah kepada kebaikan, jihad di jalan Allah dan pengorbanan karena Allah Ta’ala. Kami bersama thaifah manshurah, insya Allah, yang senantiasa eksis dan meraih kemenangan di atas kebenaran, berperang di jalan Allah sampai hari kiamat.”
“Insya Allah, kami berada di atas jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, juga jalan para salaf kami yang shalih; tidak berlebih-lebihan tapi juga tidak meremehkan. Kami bersama kelompok terbesar kaum muslimin, bersama para ulama, orang-orang shalih, orang-orang baik dan mujahidin, yang telah terbukti kebaikan dan keshalihan mereka, telah nampak jelas keutamaan dan perjuangan mereka dalam Islam, baik secara keilmuan, dakwah kepada kebaikan, jihad di jalan Allah dan pengorbanan karena Allah Ta’ala. Kami bersama thaifah manshurah, insya Allah, yang senantiasa eksis dan meraih kemenangan di atas kebenaran, berperang di jalan Allah sampai hari kiamat.”
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Maka di sini kita kembali kepada pemilah-milahan antara
tingkatan-tingkatan berbagai perkara dari aspek tsubut.
Tsubut=kepastian, ada 2 :
Qath’i Tsubut : Al Qur’an dan hadits muttawatir/ diriwayatkan
dari jalur yang sagat banyak, yang mustahil orang berbohong. Misalkan Sahabat
sepakat membuat surat yang namanya Al Fatihah, dan semua sahabat meriwayatkan
surat AL Fatihah ya seperti itu. Begitu juga seperti hadits bahwa shalat dhuhur
4 reka’at dan subuh 2 reka’at sekalipun teks nash lafalnya pada semua hadits
menyebutkan seperti itu, tapi fiil Sahabat – fiil Rasulullah- semuanya
menunjukkan seperti itu yang mana menyebabkan itu riwayatnya sangat kuat, semua
orang meriwayatkan seperti itu. Tidak ada umpamanya menyebutkan bahwa shalat
dhuhur itu 3 reka’at.
Dhanni Tsubut : Sampainya kepada
kita dengan cara yang sifatnya dhanni/ kemungkinan/ dugaan, kemungkinan besar
benar tapi ada kemungkinan keliru. Mungkin karena perawinya dari aspek hafalan
dan lainnya, yaitu hadits-hadits ahad.
Selain masalah tsubut, yang perlu
dipilah lainnya adalah masalah kejelasannya sebagai bagian yang berasal dari Allah dan agama-Nya ataukah
jelas hanya bagi sebagian orang. Sementara sebagian besar orang lainnya tidak
tahu kalau itu adalah ajaran Islam, yang disebut dengan istilah dhanni dhilalah
dan qath’i dhilalah, penunjukan sebuah dalil terhadap sebuah masalah itu sangat
jelas sehingga semua orang memahami bahwa itu adalah bagian dari agama Allah.
Dan antara perkara yang
sifatnya yakin dan
qath’i dengan zhann (dugaan) dan keragu-raguan. Maka perkaranya kembali kepada
perkara yang telah pasti diketahui sebagai bagian dari ajaran Islam (ma’lum min
ad-din bidh-dharurah) dan perkara yang semisalnya mesti diketahui, dengan
perkara yang kedudukannya tidak seperti itu, perkara yang
kadang orang seperti dia bisa bodoh/ tidak tahu.
Sudah sama diketahui bahwa perkara (ini ma’lum min ad-din
bidh-dharurah atau bukan) ini merupakan perkara yang relatif dan subyektif.
Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala:
“Demikian pula status sebuah perkara sebagai perkara yang
qath’i atau zhanni adalah perkara yang sifatnya relative, tergantung keadaan
orang-orang yang meyakini (memandang) perkara tersebut, bukan tergantung
keadaan perkara itu sendiri.”
Misalkan shalat dhuhur itu 4
reka’at itu dhanni atau qath’i, ma’lum min ad din atau ghairu min ad din.
Seperti itu melihatya bukan hanya pada shalat dhuhurnya itu sendiri tapi
dilihat dari orang yang melihatnya. Jika kita yang sejak kecil lahir di
lingkungan muslim, baligh sudah shalat dari lingkungan muslim maka tidak ada
yang meragukan jika shalat dhuhur itu 4 reka’at. Tapi bagi orang yang dari
kecil di lingkungan kristen umpamanya, dia awal masuk Islam tidak tahu kalau
dhuhur itu 4 reka’at, pokoknya yang dia tahu kalau shalat itu naik turun-naik
turun, ada berdiri ada sujudnya, maka itu bukan ma’lum min ad din bi dharurah.
Jadi cara melihatnya lihatlah orangnya, jangan lihat perkaranya kemudian
dipukul rata “kamu sudah Islam tidak tahu shalat dhuhur 4 reka’at”. Tidak seperti
itu, karena dia baru masuk Islam. Maka bedakan dengan orang yang sejak bayi
sudah muslim, lahir dari ibu-bapak yang muslim.
Syaikhul Islam juga berkata, “Terkadang seseorang mengetahui
perkara-perkara secara qath’i (pasti dan yakin) dengan cara dharurah
(pasti) dan cara penerimaan/ riwayat yang diketahui pasti kebenarannya. Sementara orang
lain tidak mengetahui perkara-perkara tersebut, tidak dengan cara yang pasti
dan tidak pula dengan cara yang zhanni (dugaan dan tidak yakin atas
kebenarannya).”
Bagi kita bahw demokrasi itu
adalah sistem kufur, syirik itu hal yang ma’lum min ad din bi dharurah. Sejak
ngaji ustadznya ngobongnya seperti itu, dapat kitab-kitab syaikh yang semuanya
berbicara seperti itu. Tapi bagi orang lain mungkin banyak yang tidak tahu
bahwa itu bukan perkara yang qath’i ataupun dhanni. Dia tidak pernah menyangka
masak syirik, masak nyoblos waktu pemilu adalah kekufuran, karena dia dari
kecil sampai dewasa dapatnya ulama-ulama yang nyoblos semua. Kajian
hari-harinya, halaqahnya menyatakan masyru’nya berjuang lewat parlemen. Dan itu
juga ada ulama-ulamanya dan dalil-dalilnya, sekalipun bagi kita dalil-dalil itu
lemah. Tapi bagi orang yang meyakini seperti itu , baginya tidak bisa disebut
ma’lum min ad din bidharurah, bahkan bagi dia yang berjuang lewat parlemen
itulah yang ma’lum min ad din bi dharurah. Lihatnya bukan persoalannya, tapi
kondisi orangnya.
Syaikhul Islam juga mengatakan, “Terkadang seseorang itu sangat
cerdas, daya ingatannya kuat dan pemahamannya (terhadap sebuah perkara) cepat
sehingga ia bisa mengetahui kebenaran dan memastikannya, sementara orang lain
tidak membayangkan, memahaminya
dan tidak mengetahuinya, tidak secara yakin dan tidak pula secara dugaan.”
Ada orang yang dia faham
persoalannya bukan karena faktor periwayatan tadi, tapi faktor kecerdasan,
orang-orang yang secara akal Allah karuniai kecerdasan lebih, sehingga dia
cepat faham dan mempunyai kemampuan istimbat yang baik. Misalkan sama-sama
membaca Al Qur’an tapi punya kesimpulan seperti orang itu yang bagi orang lain
tidak pernah terbetik dalam diri dia. Jangankan zaman sekarang, orang zaman
dahulupun orang berbeda-beda kwalitas pemahaman dia. Ketika turun surat An
Nashr, semua orang gembira bahwa Islam sudah menang, zamannya semua orang
mendaftar masuk Islam. Tapi Abu Bakar malah menangis, itulah yang disebut ‘sari
al idhrak qawiyah dhinni’, karena bagi beliau yang membuat beliau menangis itu
bukan berbondong-bondongnya orang masuk Islam, tapi itu sebagai isyarat bahwa
tugas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sudah paripurna. Jika nabi
sudah selesai menunaikan tugas itu berarti saatnya nabi itu pensiun, dan
pensiunnya para nabi itu menghadap Allah/ wafat. Itu istimbat yang orang lain
itu tidak sampai memikir sampai sejauh itu. Itu dizaman nabi, dan disetiap
generasi ada orang-orang yang seperti itu. Seperti juga “kok bisa ulama itu
menyimpulkan seperti begini, sementara ulama lain yang sama-sama ahli tafsirnya
mempunyai kesimpulan yang beda.” itulah yang namanya mauhibah, karunia dari
Allah.
Seperti juga yang dikatakan oleh
‘Ali bin Abi Thalib dalam Shahih Bukhari itu ada sebuah hadits yang intinya
beliau ditanya oleh orang syiah apakah Rasulullah mengkhususkan ‘Ali dan
keluarganya (ahlul bait) dengan ajaran yang tidak beliau sampaikan kepada umat
Islam lainnya. Dan ‘Ali menjawab tidak, apa yang diajarkan Rasulullah kepada
ahlul bait itu sama seperti yang diajarkan kepada umat Islam lainnya. Kemudian
ditunjukkan oleh ‘Ali satu gulungan yang di dalamnya tersimpan beberapa wasiat
ajaran Islam. Yang mana diantaranya adalah kewajiban membayar diyat pembunuhan,
dan beberapa lainnya yang salah satunya disebutkan “dan pemahaman terhadap al
Qur’an yang Allah karuniakan kepada seseorang”, yang mana sifatnya itu
bertingkat-tingkat. Misalkan ada sama-sama ulama membahas hadits tapi bisa
mendapatkan kesimpulan yang berbeda. Inilah faktor lainnya, bukan masalah sudah
atau belum sampainya ayat kepada seseorang, tapi masalah bagaimana kita
memahami ayat dan hadits ketika itu sampai kepada kita. Misalkan juga orang
yang sama-sama mendapatkan perintah dari Rasulullah saja Sahabat bisa mempuyai
dua penafsiran, yang satu memahami dhahirnya dan yang satu memahami inti
pesannya. Seperti pada kasus shalat Asar, “Janagn shalat Asar kecuali di Bani
Quraidhah”, ini haditsnya sama dan perintah dari lisan langsung. Orang kalau
mendapat perintah langsung dari lisan itu jelas akan lebih mudah memahaminya
daripada perintah itu tulisan. Ceramah lisan itu lebih mudah difahami daripada
orang membaca buku. Ada kesempatan tanya-jawab, dialog, bisa melihat langsung
mimik bibirnya, kemungkinan salahnya lebih kecil. Beda halnya dengan pesan itu
disampaikan dengan tulisan, hadits, ayat semuanya hadir ke tangan kita semua
hadir dalam bentuk tulisan. Mau bertanya kepad perawi misalkan Abu Hurairah
juga sudah tidak ada. Hadits yang meriwayatkan Ibnu Abbas, kita mau nanya ke
Ibnu Abbas juga sudah tidak ada. Perawinya sampai zaman Imam Bukharipun juga
sudah meninggal semua. Sangat memungkinkan untuk terjadi perbedaan dari aspek
kemampuan istimbat tadi.
Maka perkara qath’i (yakin) dan zhann (dugaan) itu tergantung
kepada dalil-dalil yang sampai kepada seseorang. Terutama dari
jalur periwayatan tadi, sisi tsubutnya, dalilnya muttawatir atau ahad, shahih
atau dha’if. Dan kadang suatu masalah itu qath’i atau dhanni itu tergantung
dari salah satu faktor yaitu dalil yang sampai kepada seseorang. Kadang
dalilnya satu, tapi sampai kepada dua orang yang berbeda dan dengan dua jalur.
Sanadnya beda, yang satu menolak hadits itu karena dho’if, dan yang satu
menerimanya sebagai hadits shahih karena sampai kepadanya dari jalur yang
shahih.
Seperti contohnya hadits tentang
Ummu Salamah radhiallahu’anha ditanya oleh seorang ulama thabi’in, ‘Abdullah
bin Abi Mulaikah tentang bagaimana cara Rasulullah membaca Al Qur’an. Dalam
hadits itu disebutkan bahwa cara Rasulullah dalam membaca Al Qur’an adalah
dengan memotong satu ayat-satu ayat, artinya berhenti setelah selesai satu
ayat. Hadits itu sebagian ulama menyatakan tidak benar, karena hadits itu
mursal. Mursal itu ada dua, mursal tabi’i dan mursal shahabi. Jika mursal
shahabi maka artinya Sahabat berbicara tapi tidak pernah mendengar langsung
ketika Rasulullah membaca Al Qur’an. Jika mursal tabi’i maka artinya bahwa
‘Abdullah bin Abi Mulaikah menyatakan Rasulullah bersabda seprti itu, tanpa
melihat langsung Rasulullah membaca karena dia tabi’in, tidak perbah bertemu
Rasulullah. Maka dari itu ada yang menyatakan hadits itu mursal, dha’if, tidak
bisa diterima. Iya, karena dia mendapatkan jalurnya dari itu. Tapi sebagian
besar ulama juga menyatakan bahwa hadits tersebut shahih, seperti Imam al
Hakim, Imam ad Daruqutni, Imam adz Dzahabi, Imam ath Thahawi, yang mana mereka
adalah para ulama hadits yang besar-besar. Zaman abad-abad 3-6H sampai zamannya
Imam adz Dzahabi menyatakan hadits tersebut shahihul isnat rijaluhu tsiqat kata
Imam ad Daruqutni. Seperti itu karena sanadnya nyambung dan perawinya adalah
para perawi yang ada dalam kitab shahih sehingga hadits ini shahih. Artinya bahwa haditsnya itu satu,
sama, tapi sampainya ke ulama itu mungkin yang satu seperti ‘Abdullah bin Abi
Mulaikah dari Mekah pergi ke Madinah dan setelah itu mungkin misalkan ke Irak.
Disana beliau sampaikan hadits itu, maka orang ketiga yang menerima hadits itu,
tabi’ut tabi’in di situ. Nanti lagi ke Syam, cerita hadits itu dan orang Syam
menerima hadits itu. Selanjutnya mungkin yang di Irak itu orang kelima yang
menerima hadits sudah hafalannya tidak kuat sehingga haditsnya dianggap dhaif,
sementara yang di Syam orang-orangnya memiliki hafalan yang kuat dan
orang-orangnya shalih sehigga haditsnya dianggap shahih. Akhirnya yang satu
menganggapnya dhaif dan yang satu shahih, padahal sama. Itu dari sisi tsubut
bisa seperti itu.
Dan juga tergantung kepada kemampuannya dalam memahami dalil.
Tentu setiap ulama mempunyai kemampuan yang berbeda. Kadang ada yang ketika
memahami persoalan itu bisa sampai sangat dalam, seperti juga Abu Bakar Asy
Syidiq meski diam, berceramah tapi diakui sebagai ulama Sahabat yang paling
dalam ilmunya. Karena beliau banyak memahami persoalan yang banyak Sahabat
lainnya yang tidak faham. Saat orang lain pada bingung, saat itu selalunya Abu
Bakar tampil sebagai seseorang yang tenang dan memahami persoalan. Ketika
Rasulullah wafat yang mana sampai Umar bilang bahwa siapa yang berani bilang
Rasulullah meninggal maka akan dipenggal kepalanya. Dan ada juga yang
berpendapat bahwa Rasulullah tidak meninggal, tapi beliau menghadap Allah
sebagai mana Nabi Musa menghadap Allah di bukit Tursina, dan akan balik lagi. Tapi
Abu Bakar tenang, beliau sudah tahu dalilnya “wa maa Muhammadun illa Rasullih..”
bahwa Rasulullah benar-benar wafat, bukan ruhnya sedang menghadap Allah
sementara jasadnya masih di tempat.
Sementara manusia itu berbeda-beda kemampuannya dalam
mendapatkan dalil-dalil dan memahami dalil-dalil.
Maka status sebuah perkara sebagai suatu perkara yang qath’i
atau zhanni bukanlah sebuah sifat yang tetap melekat bagi pendapat yang diperselisihkan
tersebut sehingga dikatakan bahwa setiap orang yang menyelisihi perkara
tersebut dinyatakan telah menyelisihi perkara yang qath’i. Justru ia merupakan
sifat bagi kondisi orang yang melihat, mencari dalil dan meyakini (perkara
tersebut), dan hal itu merupakan perkara yang manusia berbeda-beda
(tingkatannya).”[1] Tidak bisa dipukul rata, jadi kalau
sama perkaranya seperti itu maka seperti perkara takfir dan lainnya itu
masuknya perkara yang sifatnya subyektif. Karena yang dihukumi ini bukan
perkaranya, tapi orangnya. Memandang orangnya inilah yang memungkinkan orang
untuk berbeda-beda. Tidak memakai kaidah-kaidah umum, pokoknya siapa yang
membNtu thaghut dengan ucapan dan perbuatan maka dia dianggap ulama thaghut
maka minimalnya mereka anggap sebagai ulama musyrik, lebih dari itu murtad. Itu
kaidah secara hukum syar’I memang seperti itu, tapi dalam praktinya apakah
semua ulama yang bekerja di pemerintahan seperti Dewan Fatwan atau umpamanya
Departemen Agama difonis seperti itu maka tentu para ulama tidak berani seperti
itu. Sampai Syaikh ‘Ali Hidair pun tidak akan berani memfatwakan murtadnya
Syaikh bin Baz umpamanya, malah buku-buku beliau mengutipnya juga dari
fatwa-fatwanya Syaikh bin Baz. Padahal kita tahu bahwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
Baz itu membantu rezim thaghut Saudi itu bukan hanya dengan seklai-dua kali
hadir misalkan dalam undangan makan, tapi bertahun-tahun menjadi mufti dan
sudah mengeluarkan fatwa yang jelas-jelas merugikan kaum muslimin. Seperti
fatwa hukuman mati untuk para pelaku bom asrama militer Amerika di Riyad
(1996), siapa yang mengeluarkan fatwanya jika bukan Syaikh bin Baz. Tapi tidak
serta merta lalu mujahidin sendiri gegabah berani memfonis beliau, karena
melihat bagi Syaikh bin Baz itu perkara memerangi Amerika di Saudi itu bukan
jihad, tapi hirabah, membuat kekacauan. Malah terkena ayat “innama jazaulladzi…”
menurut Syaikh bin Baz, barang siapa yang membunuh orang kafir yang ada
perjanjian damai dengan kaum muslimin maka tidak akan mencium bau surga. Maka
persoalannya berbeda pandangan tadi, yang satu memandang itu jihad memerangi
Amerika yang menjajah negerinya. Dan yang satu memandang bahwa Amerika itu
sebagai tamu yang menjaga keamanan Saudi. Itulah perbedaan itu, dan kita tahu
dalam tanya-jawab di Mimbar Tauhid wal Jihad bahwa Syaikh Abu Muhammad al
Maqdisipun seperti itu. Beliau menyatakan bahwa beliau tidak mengkafirkan
Syaikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin sekalipun keduanya tidak memandang bahwa
Saudi itu sebagai rezim yang kafir. Bahkan kalau tidak salah dalam Dakwah
Muqawamah bahwa sampai tahun 1993-1994 Syaikh Usamah pun menganggap
pemerintahan Saudi itu adalah ulil amri. Dan mungkin baru ada kesadaran sampai
mengkafirkan itu kira-kira tahun 1995-1996 ketika awal-awal balik ke
Afghanistan eranya Taliban.
Seperti itulah, kita jangan melihat persoalannya semata, tapi
lihatlah orangnya yang akan kita nilai. Itulah yang disebut takfir Muayyan itu.
Yaitu mengkafirkan orang, bukan mengkafirkan perbuatan. Jika perbuatan, ucapan,
atau keyakinan asal ada dalilnya yang menyebut itu kufur maka itu kita nilai
kufur. Tapi ketika dipraktikkan kepada orang, maka kata para ulama bahwa itulah
yang memerlukan kehati-hatian, dimana keliru memaafkan orang itu lebih baik
dari pada keliru menghukum orang. Dan tidak ada hukuman yang lebih berat dari
fonis kafir itu, karena ketika kita memfonis kafir itu berarti kita memastikan
bahwa dia di akhirat masuk neraka. Dan di dunia juga konsekuensinya banyak,
seperti hukuman orang murtad itu dibunuh, anak-istrinya harus dipisahkan
darinya, hartanya tidak diwarisi, dan sebagainya.
Maka katakanlah kepada Abu Maryam Al-Mukhlif dan para
pengikutnya: “Insya Allah, kami berada di atas jalan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, juga jalan para
salaf kami yang shalih; tidak berlebih-lebihan tapi juga tidak meremehkan. Kami
bersama kelompok terbesar kaum muslimin, bersama para ulama, orang-orang
shalih, orang-orang baik dan mujahidin, yang telah terbukti kebaikan dan
keshalihan mereka, telah nampak jelas keutamaan dan perjuangan mereka dalam
Islam, baik secara keilmuan, dakwah kepada kebaikan, jihad di jalan Allah dan
pengorbanan karena Allah Ta’ala.”
Dulu Syaikh Abdullah ‘Azzam pun ketika berada di Afghanistan
juga dituding seperti itu, meremehkan aqidah atau yang lainnya karena
bergaulnya dengan orang-orang awam. Dan tentu mujahidinnya yang masih
mengkonsumsi ganja, merokok, pake jimat yang bertuliskan ayat-ayat Al Qur’an (Sebetulnya
masih ikhtilaf tentang kebolehannya. Mayoritas ulama menyatakan tidak boleh,
tapi ada juga seperti Sahabat Amru bin ‘Asy yang membolehkan seperti itu), dain
lain-lainnya.
“Kami bersama thaifah manshurah, insya Allah, yang senantiasa
eksis dan meraih kemenangan di atas kebenaran, berperang di jalan Allah sampai
hari kiamat.”
Alhamdulillah kita tahu, belakangan ini bahwa pemahaman ini
mulai Nampak di tengah kita setelah sebelumnya di tengah kaum muslimin dianggap
sebagai pemahaman murji’ah. Seperti perkataan “belajar aqidah kok tidak
membahas takfir”, bukannya tidak membahas takfir, tapi takfir yang seperti apa
yang dipelajari dan diterapkan itu. Kita lihat para ulama kita, Syaikh Usaman
bin Ladin, Syaikh Aiman Adz Dzawahiri, Syaikh Musthafa Abu Yazid, Syaikh ‘Athiyatullah
al Libi, Syaikh Abu Yahya al Libi rahimahullah, dan banyak ulama lainnya karena
kehati-hatian mereka dalam masalah ini. Mereka juga dikenal sebagai ulama
mujahidin, orang-orang yang keshalihannya, kebaikannya diakui oleh umat Islam,
bahkan dari kalangan orang-orang non-jihadi sekalipun. Belum lagi juga banyak
ulama lainnya yang bukan dari kalangan mujahidin tapi mempunyai pemahaman
kehati-hatian seperti itu dan mereka dikenal sebagai ulama-ulama besar seperti
Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Maksud al Afifi yang dianggap sebagai ulama besar
fiqih di Mesir. Adalagi Syaikh Abu Abdurrahman Shadiq yang dari Sudan, beliau
ulama hadits di Sudan. Di Saudi seperti Syaikh Sulaiman bin Nasir al ‘Ulwan,
bagaimana kehati-hatian beliau dalam masalah takfir ini bahkan di akhir penjelasan
beliau tentang Syarh beliau mengenai 10 pembatal keislaman. Di situ beliau
menyarankan bahwasannya takfir itu perlu kehati-hatian karena menilai perbuatan
dengan menilai orang itu berbeda. Beliau nasehatkan dalam masalah mengkafirkan,
memfonis itu serahkan kepada para ulama. Adapun bagi orang awam adalah yang
penting tahu ini hal-hal yang membatalkan keislaman seseorang yang harus
dijauhi, itu yang penting. Adapun tentang sudah murtad atau belum seseorang itu
serahkan saja kepada para ahlinya. Karena tugas kita yang lebih penting adalah
menyelamatkan orang, bukan mengeluarkannya dari Islam. “Demi Allah, Allah member
petunjuk seseorang melalui perantaramu itu lebih baik dari onta merah”, itulah
yang penting kita lakukan. Insya Allah kita bersama para ulama dan para
mujahidin yang keilmuan, keshalihan, jihad, dakwah, dan pengorbanan mereka di
jalan Allah sudah dikenal luas oleh kaum muslimin.
Allahu’alam..
Teks Arab :
وهنا نرجع إلى التفريق
بين درجات المسائل ومراتبها في الثبوت ووضوح نسبتها إلى الله تعالى ودينه، بين اليقين
والقطع، والظن والتردد، فرجع الأمرُ إلى مسألة المعلوم من الدين بالضرورة وما لا يُجهَل
مثلُه، وما ليس كذلك، ومعلومٌ أن هذه مسألة نسبية إضافية، كما قال شيخ الإسلام: ((وأيضا
فكون المسألة قطعية أو ظنية هو أمرٌ إضافي بحسب حال المعتقدين ليس هو وصفاً للقول فى
نفسه، فإن الإنسان قد يقطع بأشياء علمها بالضرورة أو بالنقل المعلوم صدقُهُ عنده وغيره
لا يعرف ذلك لا قطعا ولا ظنا، وقد يكون الإنسان ذكيا قوىَّ الذهن سريعَ الإداراك فيعرف
من الحق ويقطع به مالا يتصوره غيرُهُ ولا يعرفه لا علما ولا ظنا، فالقطع والظن يكون
بحسب ما وصل إلى الإنسان من الأدلة وبحسب قدرته على الاستدلال، والناسُ يختلفون فى
هذا وهذا، فكونُ المسألة قطعية أو ظنية ليس هو صفة ملازمة للقول المتنازع فيه حتى يقال
كل من خالفه قد خالف القطعي، بل هو صفةٌ لحالِ الناظر المستدلّ المعتقد، وهذا مما يختلف
فيه الناس))اهــ
وقولوا لهم: نحن نكون
إن شاء الله على ما كان عليه محمدٌ صلى الله عليه وآله وسلم وأصحابُهُ رضي الله عنهم،
وعلى سيرة سلفنا الصالح: لا غلوّ ولا جفاء، ومع السواد الأعظم من المسلمين، ومع أهل
العلم والخير والصلاح والجهاد، ممن ثبتت خيريتهم وصلاحهم، وظهر فضلهم وحَسُنُ بلاؤهم
في الإسلام، علماً ودعوة إلى الخير وجهاداً في سبيل الله وتضحية من أجله عز وجل.. نكون
مع الطائفة المنصورة إن شاء الله التي لن تزال قائمة وظاهرة على الحق تقاتل في سبيل
الله إلى قيام الساعة.
وعامّة أولئك معروفون
مشخّصون لكل العقلاء، وطريقهم واضحٌ بيّن والحمد لله رب العالمين.
