#40_Relatif Dalam Perkara qath’i (yakin) dan Dhann (dugaan)


Download File Audio Kajian (.rm)

_______________________________ 

Dan perkara qath’i (yakin) dan zhann (dugaan) itu tergantung kepada dalil-dalil yang sampai kepada seseorang dan tergantung kepada kemampuannya dalam memahami dalil. Sementara manusia itu berbeda-beda kemampuannya dalam mendapatkan dalil-dalil dan memahami dalil-dalil.

Maka katakanlah kepada Abu Maryam Al-Mukhlif dan para pengikutnya: 

“Insya Allah, kami berada di atas jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, juga jalan para salaf kami yang shalih; tidak berlebih-lebihan tapi juga tidak meremehkan. Kami bersama kelompok terbesar kaum muslimin, bersama para ulama, orang-orang shalih, orang-orang baik dan mujahidin, yang telah terbukti kebaikan dan keshalihan mereka, telah nampak jelas keutamaan dan perjuangan mereka dalam Islam, baik secara keilmuan, dakwah kepada kebaikan, jihad di jalan Allah dan pengorbanan karena Allah Ta’ala. Kami bersama thaifah manshurah, insya Allah, yang senantiasa eksis dan meraih kemenangan di atas kebenaran, berperang di jalan Allah sampai hari kiamat.”

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Maka di sini kita kembali kepada pemilah-milahan antara tingkatan-tingkatan berbagai perkara dari aspek tsubut.

Tsubut=kepastian, ada 2 :

Qath’i Tsubut :  Al Qur’an dan hadits muttawatir/ diriwayatkan dari jalur yang sagat banyak, yang mustahil orang berbohong. Misalkan Sahabat sepakat membuat surat yang namanya Al Fatihah, dan semua sahabat meriwayatkan surat AL Fatihah ya seperti itu. Begitu juga seperti hadits bahwa shalat dhuhur 4 reka’at dan subuh 2 reka’at sekalipun teks nash lafalnya pada semua hadits menyebutkan seperti itu, tapi fiil Sahabat – fiil Rasulullah- semuanya menunjukkan seperti itu yang mana menyebabkan itu riwayatnya sangat kuat, semua orang meriwayatkan seperti itu. Tidak ada umpamanya menyebutkan bahwa shalat dhuhur itu 3 reka’at.

Dhanni Tsubut : Sampainya kepada kita dengan cara yang sifatnya dhanni/ kemungkinan/ dugaan, kemungkinan besar benar tapi ada kemungkinan keliru. Mungkin karena perawinya dari aspek hafalan dan lainnya, yaitu hadits-hadits ahad.

Selain masalah tsubut, yang perlu dipilah lainnya adalah masalah kejelasannya sebagai bagian yang berasal dari Allah dan agama-Nya ataukah jelas hanya bagi sebagian orang. Sementara sebagian besar orang lainnya tidak tahu kalau itu adalah ajaran Islam, yang disebut dengan istilah dhanni dhilalah dan qath’i dhilalah, penunjukan sebuah dalil terhadap sebuah masalah itu sangat jelas sehingga semua orang memahami bahwa itu adalah bagian dari agama Allah.

Dan antara perkara yang sifatnya yakin dan qath’i dengan zhann (dugaan) dan keragu-raguan. Maka perkaranya kembali kepada perkara yang telah pasti diketahui sebagai bagian dari ajaran Islam (ma’lum min ad-din bidh-dharurah) dan perkara yang semisalnya mesti diketahui, dengan perkara yang kedudukannya tidak seperti itu, perkara yang kadang orang seperti dia bisa bodoh/ tidak tahu.

Sudah sama diketahui bahwa perkara (ini ma’lum min ad-din bidh-dharurah atau bukan) ini merupakan perkara yang relatif dan subyektif. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala:

“Demikian pula status sebuah perkara sebagai perkara yang qath’i atau zhanni adalah perkara yang sifatnya relative, tergantung keadaan orang-orang yang meyakini (memandang) perkara tersebut, bukan tergantung keadaan perkara itu sendiri.

Misalkan shalat dhuhur itu 4 reka’at itu dhanni atau qath’i, ma’lum min ad din atau ghairu min ad din. Seperti itu melihatya bukan hanya pada shalat dhuhurnya itu sendiri tapi dilihat dari orang yang melihatnya. Jika kita yang sejak kecil lahir di lingkungan muslim, baligh sudah shalat dari lingkungan muslim maka tidak ada yang meragukan jika shalat dhuhur itu 4 reka’at. Tapi bagi orang yang dari kecil di lingkungan kristen umpamanya, dia awal masuk Islam tidak tahu kalau dhuhur itu 4 reka’at, pokoknya yang dia tahu kalau shalat itu naik turun-naik turun, ada berdiri ada sujudnya, maka itu bukan ma’lum min ad din bi dharurah. Jadi cara melihatnya lihatlah orangnya, jangan lihat perkaranya kemudian dipukul rata “kamu sudah Islam tidak tahu shalat dhuhur 4 reka’at”. Tidak seperti itu, karena dia baru masuk Islam. Maka bedakan dengan orang yang sejak bayi sudah muslim, lahir dari ibu-bapak yang muslim.

Syaikhul Islam juga berkata, “Terkadang seseorang mengetahui perkara-perkara secara qath’i (pasti dan yakin) dengan cara dharurah (pasti) dan cara penerimaan/ riwayat yang diketahui pasti kebenarannya. Sementara orang lain tidak mengetahui perkara-perkara tersebut, tidak dengan cara yang pasti dan tidak pula dengan cara yang zhanni (dugaan dan tidak yakin atas kebenarannya).

Bagi kita bahw demokrasi itu adalah sistem kufur, syirik itu hal yang ma’lum min ad din bi dharurah. Sejak ngaji ustadznya ngobongnya seperti itu, dapat kitab-kitab syaikh yang semuanya berbicara seperti itu. Tapi bagi orang lain mungkin banyak yang tidak tahu bahwa itu bukan perkara yang qath’i ataupun dhanni. Dia tidak pernah menyangka masak syirik, masak nyoblos waktu pemilu adalah kekufuran, karena dia dari kecil sampai dewasa dapatnya ulama-ulama yang nyoblos semua. Kajian hari-harinya, halaqahnya menyatakan masyru’nya berjuang lewat parlemen. Dan itu juga ada ulama-ulamanya dan dalil-dalilnya, sekalipun bagi kita dalil-dalil itu lemah. Tapi bagi orang yang meyakini seperti itu , baginya tidak bisa disebut ma’lum min ad din bidharurah, bahkan bagi dia yang berjuang lewat parlemen itulah yang ma’lum min ad din bi dharurah. Lihatnya bukan persoalannya, tapi kondisi orangnya.

Syaikhul Islam juga mengatakan, “Terkadang seseorang itu sangat cerdas, daya ingatannya kuat dan pemahamannya (terhadap sebuah perkara) cepat sehingga ia bisa mengetahui kebenaran dan memastikannya, sementara orang lain tidak membayangkan, memahaminya dan tidak mengetahuinya, tidak secara yakin dan tidak pula secara dugaan.

Ada orang yang dia faham persoalannya bukan karena faktor periwayatan tadi, tapi faktor kecerdasan, orang-orang yang secara akal Allah karuniai kecerdasan lebih, sehingga dia cepat faham dan mempunyai kemampuan istimbat yang baik. Misalkan sama-sama membaca Al Qur’an tapi punya kesimpulan seperti orang itu yang bagi orang lain tidak pernah terbetik dalam diri dia. Jangankan zaman sekarang, orang zaman dahulupun orang berbeda-beda kwalitas pemahaman dia. Ketika turun surat An Nashr, semua orang gembira bahwa Islam sudah menang, zamannya semua orang mendaftar masuk Islam. Tapi Abu Bakar malah menangis, itulah yang disebut ‘sari al idhrak qawiyah dhinni’, karena bagi beliau yang membuat beliau menangis itu bukan berbondong-bondongnya orang masuk Islam, tapi itu sebagai isyarat bahwa tugas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam sudah paripurna. Jika nabi sudah selesai menunaikan tugas itu berarti saatnya nabi itu pensiun, dan pensiunnya para nabi itu menghadap Allah/ wafat. Itu istimbat yang orang lain itu tidak sampai memikir sampai sejauh itu. Itu dizaman nabi, dan disetiap generasi ada orang-orang yang seperti itu. Seperti juga “kok bisa ulama itu menyimpulkan seperti begini, sementara ulama lain yang sama-sama ahli tafsirnya mempunyai kesimpulan yang beda.” itulah yang namanya mauhibah, karunia dari Allah.

Seperti juga yang dikatakan oleh ‘Ali bin Abi Thalib dalam Shahih Bukhari itu ada sebuah hadits yang intinya beliau ditanya oleh orang syiah apakah Rasulullah mengkhususkan ‘Ali dan keluarganya (ahlul bait) dengan ajaran yang tidak beliau sampaikan kepada umat Islam lainnya. Dan ‘Ali menjawab tidak, apa yang diajarkan Rasulullah kepada ahlul bait itu sama seperti yang diajarkan kepada umat Islam lainnya. Kemudian ditunjukkan oleh ‘Ali satu gulungan yang di dalamnya tersimpan beberapa wasiat ajaran Islam. Yang mana diantaranya adalah kewajiban membayar diyat pembunuhan, dan beberapa lainnya yang salah satunya disebutkan “dan pemahaman terhadap al Qur’an yang Allah karuniakan kepada seseorang”, yang mana sifatnya itu bertingkat-tingkat. Misalkan ada sama-sama ulama membahas hadits tapi bisa mendapatkan kesimpulan yang berbeda. Inilah faktor lainnya, bukan masalah sudah atau belum sampainya ayat kepada seseorang, tapi masalah bagaimana kita memahami ayat dan hadits ketika itu sampai kepada kita. Misalkan juga orang yang sama-sama mendapatkan perintah dari Rasulullah saja Sahabat bisa mempuyai dua penafsiran, yang satu memahami dhahirnya dan yang satu memahami inti pesannya. Seperti pada kasus shalat Asar, “Janagn shalat Asar kecuali di Bani Quraidhah”, ini haditsnya sama dan perintah dari lisan langsung. Orang kalau mendapat perintah langsung dari lisan itu jelas akan lebih mudah memahaminya daripada perintah itu tulisan. Ceramah lisan itu lebih mudah difahami daripada orang membaca buku. Ada kesempatan tanya-jawab, dialog, bisa melihat langsung mimik bibirnya, kemungkinan salahnya lebih kecil. Beda halnya dengan pesan itu disampaikan dengan tulisan, hadits, ayat semuanya hadir ke tangan kita semua hadir dalam bentuk tulisan. Mau bertanya kepad perawi misalkan Abu Hurairah juga sudah tidak ada. Hadits yang meriwayatkan Ibnu Abbas, kita mau nanya ke Ibnu Abbas juga sudah tidak ada. Perawinya sampai zaman Imam Bukharipun juga sudah meninggal semua. Sangat memungkinkan untuk terjadi perbedaan dari aspek kemampuan istimbat tadi.

Maka perkara qath’i (yakin) dan zhann (dugaan) itu tergantung kepada dalil-dalil yang sampai kepada seseorang. Terutama dari jalur periwayatan tadi, sisi tsubutnya, dalilnya muttawatir atau ahad, shahih atau dha’if. Dan kadang suatu masalah itu qath’i atau dhanni itu tergantung dari salah satu faktor yaitu dalil yang sampai kepada seseorang. Kadang dalilnya satu, tapi sampai kepada dua orang yang berbeda dan dengan dua jalur. Sanadnya beda, yang satu menolak hadits itu karena dho’if, dan yang satu menerimanya sebagai hadits shahih karena sampai kepadanya dari jalur yang shahih.

Seperti contohnya hadits tentang Ummu Salamah radhiallahu’anha ditanya oleh seorang ulama thabi’in, ‘Abdullah bin Abi Mulaikah tentang bagaimana cara Rasulullah membaca Al Qur’an. Dalam hadits itu disebutkan bahwa cara Rasulullah dalam membaca Al Qur’an adalah dengan memotong satu ayat-satu ayat, artinya berhenti setelah selesai satu ayat. Hadits itu sebagian ulama menyatakan tidak benar, karena hadits itu mursal. Mursal itu ada dua, mursal tabi’i dan mursal shahabi. Jika mursal shahabi maka artinya Sahabat berbicara tapi tidak pernah mendengar langsung ketika Rasulullah membaca Al Qur’an. Jika mursal tabi’i maka artinya bahwa ‘Abdullah bin Abi Mulaikah menyatakan Rasulullah bersabda seprti itu, tanpa melihat langsung Rasulullah membaca karena dia tabi’in, tidak perbah bertemu Rasulullah. Maka dari itu ada yang menyatakan hadits itu mursal, dha’if, tidak bisa diterima. Iya, karena dia mendapatkan jalurnya dari itu. Tapi sebagian besar ulama juga menyatakan bahwa hadits tersebut shahih, seperti Imam al Hakim, Imam ad Daruqutni, Imam adz Dzahabi, Imam ath Thahawi, yang mana mereka adalah para ulama hadits yang besar-besar. Zaman abad-abad 3-6H sampai zamannya Imam adz Dzahabi menyatakan hadits tersebut shahihul isnat rijaluhu tsiqat kata Imam ad Daruqutni. Seperti itu karena sanadnya nyambung dan perawinya adalah para perawi yang ada dalam kitab shahih sehingga hadits ini shahih. Artinya bahwa haditsnya itu satu, sama, tapi sampainya ke ulama itu mungkin yang satu seperti ‘Abdullah bin Abi Mulaikah dari Mekah pergi ke Madinah dan setelah itu mungkin misalkan ke Irak. Disana beliau sampaikan hadits itu, maka orang ketiga yang menerima hadits itu, tabi’ut tabi’in di situ. Nanti lagi ke Syam, cerita hadits itu dan orang Syam menerima hadits itu. Selanjutnya mungkin yang di Irak itu orang kelima yang menerima hadits sudah hafalannya tidak kuat sehingga haditsnya dianggap dhaif, sementara yang di Syam orang-orangnya memiliki hafalan yang kuat dan orang-orangnya shalih sehigga haditsnya dianggap shahih. Akhirnya yang satu menganggapnya dhaif dan yang satu shahih, padahal sama. Itu dari sisi tsubut bisa seperti itu.

Dan juga tergantung kepada kemampuannya dalam memahami dalil. Tentu setiap ulama mempunyai kemampuan yang berbeda. Kadang ada yang ketika memahami persoalan itu bisa sampai sangat dalam, seperti juga Abu Bakar Asy Syidiq meski diam, berceramah tapi diakui sebagai ulama Sahabat yang paling dalam ilmunya. Karena beliau banyak memahami persoalan yang banyak Sahabat lainnya yang tidak faham. Saat orang lain pada bingung, saat itu selalunya Abu Bakar tampil sebagai seseorang yang tenang dan memahami persoalan. Ketika Rasulullah wafat yang mana sampai Umar bilang bahwa siapa yang berani bilang Rasulullah meninggal maka akan dipenggal kepalanya. Dan ada juga yang berpendapat bahwa Rasulullah tidak meninggal, tapi beliau menghadap Allah sebagai mana Nabi Musa menghadap Allah di bukit Tursina, dan akan balik lagi. Tapi Abu Bakar tenang, beliau sudah tahu dalilnya “wa maa Muhammadun illa Rasullih..” bahwa Rasulullah benar-benar wafat, bukan ruhnya sedang menghadap Allah sementara jasadnya masih di tempat.  

Sementara manusia itu berbeda-beda kemampuannya dalam mendapatkan dalil-dalil dan memahami dalil-dalil.

Maka status sebuah perkara sebagai suatu perkara yang qath’i atau zhanni bukanlah sebuah sifat yang tetap melekat bagi pendapat yang diperselisihkan tersebut sehingga dikatakan bahwa setiap orang yang menyelisihi perkara tersebut dinyatakan telah menyelisihi perkara yang qath’i. Justru ia merupakan sifat bagi kondisi orang yang melihat, mencari dalil dan meyakini (perkara tersebut), dan hal itu merupakan perkara yang manusia berbeda-beda (tingkatannya).”[1] Tidak bisa dipukul rata, jadi kalau sama perkaranya seperti itu maka seperti perkara takfir dan lainnya itu masuknya perkara yang sifatnya subyektif. Karena yang dihukumi ini bukan perkaranya, tapi orangnya. Memandang orangnya inilah yang memungkinkan orang untuk berbeda-beda. Tidak memakai kaidah-kaidah umum, pokoknya siapa yang membNtu thaghut dengan ucapan dan perbuatan maka dia dianggap ulama thaghut maka minimalnya mereka anggap sebagai ulama musyrik, lebih dari itu murtad. Itu kaidah secara hukum syar’I memang seperti itu, tapi dalam praktinya apakah semua ulama yang bekerja di pemerintahan seperti Dewan Fatwan atau umpamanya Departemen Agama difonis seperti itu maka tentu para ulama tidak berani seperti itu. Sampai Syaikh ‘Ali Hidair pun tidak akan berani memfatwakan murtadnya Syaikh bin Baz umpamanya, malah buku-buku beliau mengutipnya juga dari fatwa-fatwanya Syaikh bin Baz. Padahal kita tahu bahwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz itu membantu rezim thaghut Saudi itu bukan hanya dengan seklai-dua kali hadir misalkan dalam undangan makan, tapi bertahun-tahun menjadi mufti dan sudah mengeluarkan fatwa yang jelas-jelas merugikan kaum muslimin. Seperti fatwa hukuman mati untuk para pelaku bom asrama militer Amerika di Riyad (1996), siapa yang mengeluarkan fatwanya jika bukan Syaikh bin Baz. Tapi tidak serta merta lalu mujahidin sendiri gegabah berani memfonis beliau, karena melihat bagi Syaikh bin Baz itu perkara memerangi Amerika di Saudi itu bukan jihad, tapi hirabah, membuat kekacauan. Malah terkena ayat “innama jazaulladzi…” menurut Syaikh bin Baz, barang siapa yang membunuh orang kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin maka tidak akan mencium bau surga. Maka persoalannya berbeda pandangan tadi, yang satu memandang itu jihad memerangi Amerika yang menjajah negerinya. Dan yang satu memandang bahwa Amerika itu sebagai tamu yang menjaga keamanan Saudi. Itulah perbedaan itu, dan kita tahu dalam tanya-jawab di Mimbar Tauhid wal Jihad bahwa Syaikh Abu Muhammad al Maqdisipun seperti itu. Beliau menyatakan bahwa beliau tidak mengkafirkan Syaikh bin Baz dan Syaikh ‘Utsaimin sekalipun keduanya tidak memandang bahwa Saudi itu sebagai rezim yang kafir. Bahkan kalau tidak salah dalam Dakwah Muqawamah bahwa sampai tahun 1993-1994 Syaikh Usamah pun menganggap pemerintahan Saudi itu adalah ulil amri. Dan mungkin baru ada kesadaran sampai mengkafirkan itu kira-kira tahun 1995-1996 ketika awal-awal balik ke Afghanistan eranya Taliban.

Seperti itulah, kita jangan melihat persoalannya semata, tapi lihatlah orangnya yang akan kita nilai. Itulah yang disebut takfir Muayyan itu. Yaitu mengkafirkan orang, bukan mengkafirkan perbuatan. Jika perbuatan, ucapan, atau keyakinan asal ada dalilnya yang menyebut itu kufur maka itu kita nilai kufur. Tapi ketika dipraktikkan kepada orang, maka kata para ulama bahwa itulah yang memerlukan kehati-hatian, dimana keliru memaafkan orang itu lebih baik dari pada keliru menghukum orang. Dan tidak ada hukuman yang lebih berat dari fonis kafir itu, karena ketika kita memfonis kafir itu berarti kita memastikan bahwa dia di akhirat masuk neraka. Dan di dunia juga konsekuensinya banyak, seperti hukuman orang murtad itu dibunuh, anak-istrinya harus dipisahkan darinya, hartanya tidak diwarisi, dan sebagainya.

Maka katakanlah kepada Abu Maryam Al-Mukhlif dan para pengikutnya: “Insya Allah, kami berada di atas jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, juga jalan para salaf kami yang shalih; tidak berlebih-lebihan tapi juga tidak meremehkan. Kami bersama kelompok terbesar kaum muslimin, bersama para ulama, orang-orang shalih, orang-orang baik dan mujahidin, yang telah terbukti kebaikan dan keshalihan mereka, telah nampak jelas keutamaan dan perjuangan mereka dalam Islam, baik secara keilmuan, dakwah kepada kebaikan, jihad di jalan Allah dan pengorbanan karena Allah Ta’ala.”

Dulu Syaikh Abdullah ‘Azzam pun ketika berada di Afghanistan juga dituding seperti itu, meremehkan aqidah atau yang lainnya karena bergaulnya dengan orang-orang awam. Dan tentu mujahidinnya yang masih mengkonsumsi ganja, merokok, pake jimat yang bertuliskan ayat-ayat Al Qur’an (Sebetulnya masih ikhtilaf tentang kebolehannya. Mayoritas ulama menyatakan tidak boleh, tapi ada juga seperti Sahabat Amru bin ‘Asy yang membolehkan seperti itu), dain lain-lainnya.

“Kami bersama thaifah manshurah, insya Allah, yang senantiasa eksis dan meraih kemenangan di atas kebenaran, berperang di jalan Allah sampai hari kiamat.”

Alhamdulillah kita tahu, belakangan ini bahwa pemahaman ini mulai Nampak di tengah kita setelah sebelumnya di tengah kaum muslimin dianggap sebagai pemahaman murji’ah. Seperti perkataan “belajar aqidah kok tidak membahas takfir”, bukannya tidak membahas takfir, tapi takfir yang seperti apa yang dipelajari dan diterapkan itu. Kita lihat para ulama kita, Syaikh Usaman bin Ladin, Syaikh Aiman Adz Dzawahiri, Syaikh Musthafa Abu Yazid, Syaikh ‘Athiyatullah al Libi, Syaikh Abu Yahya al Libi rahimahullah, dan banyak ulama lainnya karena kehati-hatian mereka dalam masalah ini. Mereka juga dikenal sebagai ulama mujahidin, orang-orang yang keshalihannya, kebaikannya diakui oleh umat Islam, bahkan dari kalangan orang-orang non-jihadi sekalipun. Belum lagi juga banyak ulama lainnya yang bukan dari kalangan mujahidin tapi mempunyai pemahaman kehati-hatian seperti itu dan mereka dikenal sebagai ulama-ulama besar seperti Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Maksud al Afifi yang dianggap sebagai ulama besar fiqih di Mesir. Adalagi Syaikh Abu Abdurrahman Shadiq yang dari Sudan, beliau ulama hadits di Sudan. Di Saudi seperti Syaikh Sulaiman bin Nasir al ‘Ulwan, bagaimana kehati-hatian beliau dalam masalah takfir ini bahkan di akhir penjelasan beliau tentang Syarh beliau mengenai 10 pembatal keislaman. Di situ beliau menyarankan bahwasannya takfir itu perlu kehati-hatian karena menilai perbuatan dengan menilai orang itu berbeda. Beliau nasehatkan dalam masalah mengkafirkan, memfonis itu serahkan kepada para ulama. Adapun bagi orang awam adalah yang penting tahu ini hal-hal yang membatalkan keislaman seseorang yang harus dijauhi, itu yang penting. Adapun tentang sudah murtad atau belum seseorang itu serahkan saja kepada para ahlinya. Karena tugas kita yang lebih penting adalah menyelamatkan orang, bukan mengeluarkannya dari Islam. “Demi Allah, Allah member petunjuk seseorang melalui perantaramu itu lebih baik dari onta merah”, itulah yang penting kita lakukan. Insya Allah kita bersama para ulama dan para mujahidin yang keilmuan, keshalihan, jihad, dakwah, dan pengorbanan mereka di jalan Allah sudah dikenal luas oleh kaum muslimin.

Allahu’alam..


[1]. Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 19/211. Pent. 

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Teks Arab :


وهنا نرجع إلى التفريق بين درجات المسائل ومراتبها في الثبوت ووضوح نسبتها إلى الله تعالى ودينه، بين اليقين والقطع، والظن والتردد، فرجع الأمرُ إلى مسألة المعلوم من الدين بالضرورة وما لا يُجهَل مثلُه، وما ليس كذلك، ومعلومٌ أن هذه مسألة نسبية إضافية، كما قال شيخ الإسلام: ((وأيضا فكون المسألة قطعية أو ظنية هو أمرٌ إضافي بحسب حال المعتقدين ليس هو وصفاً للقول فى نفسه، فإن الإنسان قد يقطع بأشياء علمها بالضرورة أو بالنقل المعلوم صدقُهُ عنده وغيره لا يعرف ذلك لا قطعا ولا ظنا، وقد يكون الإنسان ذكيا قوىَّ الذهن سريعَ الإداراك فيعرف من الحق ويقطع به مالا يتصوره غيرُهُ ولا يعرفه لا علما ولا ظنا، فالقطع والظن يكون بحسب ما وصل إلى الإنسان من الأدلة وبحسب قدرته على الاستدلال، والناسُ يختلفون فى هذا وهذا، فكونُ المسألة قطعية أو ظنية ليس هو صفة ملازمة للقول المتنازع فيه حتى يقال كل من خالفه قد خالف القطعي، بل هو صفةٌ لحالِ الناظر المستدلّ المعتقد، وهذا مما يختلف فيه الناس))اهــ
وقولوا لهم: نحن نكون إن شاء الله على ما كان عليه محمدٌ صلى الله عليه وآله وسلم وأصحابُهُ رضي الله عنهم، وعلى سيرة سلفنا الصالح: لا غلوّ ولا جفاء، ومع السواد الأعظم من المسلمين، ومع أهل العلم والخير والصلاح والجهاد، ممن ثبتت خيريتهم وصلاحهم، وظهر فضلهم وحَسُنُ بلاؤهم في الإسلام، علماً ودعوة إلى الخير وجهاداً في سبيل الله وتضحية من أجله عز وجل.. نكون مع الطائفة المنصورة إن شاء الله التي لن تزال قائمة وظاهرة على الحق تقاتل في سبيل الله إلى قيام الساعة.


وعامّة أولئك معروفون مشخّصون لكل العقلاء، وطريقهم واضحٌ بيّن والحمد لله رب العالمين.

About

Here you can share some biographical information next to your profile photo. Let your readers know your interests and accomplishments.