#39_Bahayakah Ketika Kita Salah Memberikan Udzur Kepada Seseorang?


Download File Audio Kajian (.rm)

_______________________________

Tidak wajib mengetahui bantahan atas syubhat-syubhat dan perdebatan-perdebatan khawarij, karena hal itu merupakan spesialisasi para ulama.

Kita hanya berpegang teguh dengan Islam, iman dan tauhid secara global

Perkara yang telah kita ketahui, dicari kejelasannya secara hati-hati dan dengan ilmu yang benar, maka kita mengatakannya dan mengamalkannya.

Adapun apa yang belum kami ketahui, maka kita tidak akan mengatakannya, justru kami mengatakan: “Allah yang lebih mengetahui

Tentang Syubhat-syubhat yang dibahas khawarij, maka para ulama kaum muslimin tidak harus repot-repot membantah seluruhnya; sudah tentu kita lebih tidak wajib lagi untuk meyakini dan mengetahuinya. Sekalipun khawarij membesar-besarkan perkaranya dan menonjolkannya sebagai perkara-perkara syari’at yang qath’i dan pasti dari agama Islam

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Syifa’ul ‘Alil saat membahas sikap sebagian ahli bid’ah yang menentang ayat-ayat Al-Qur’an yang begitu jelas dengan syubhat-syubhat mereka : “Hal seperti ini dalam Al-Qur’an terlalu banyak untuk disebutkan. Maka tidak diterima sebuah syubhat yang ditegakkan di atas penyelisihan terhadap Al-Qur’an. Maka kedudukan syubhat tersebut adalah kedudukan celaan terhadap perkara-perkara yang pasti dalam Islam sehingga kedudukan syubhat tersebut tidak perlu ditengok. Dan seorang ulama tidak harus menguraikan setiap syubhat yang mengenai setiap orang, karena hal itu merupakan pekerjaan yang tidak ada habisnya.”

Tidak berbahaya bagi kita jika kita keliru dalam masalah memberi udzur kepada seseorang atau keliru dalam memvonis seseorang jika dibangun di atas ijtihad, kehati-hatian, mengikuti mayoritas ulama, orang shalih dan orang baik di tengah kaum muslimin

Tidak berbahaya bagi kita jika kita tidak mengetahui perkara-perkara itu dan kita tidak mengetahui hasil tahqiq (kesimpulan penelitian secara mendalam) atas perkara-perkara ini, karena ia merupakan perkara-perkara yang diketahui oleh para ulama yang ahli dan spesialis di bidang tersebut.

Kecuali jika kekafiran yang terang dan nyata yang seluruh ulama tidak berbeda pendapat tentangnya, dan kaum muslimin juga tidak berbeda pendapat tentangnya. Seperti: kekafiran orang-orang Yahudi, Nasrani, Majusi, penyembah berhala yang sama sekali belum pernah masuk Islam, atau kekafiran Musailamah Al-Kadzdzab, dll, atau menyatakan secara terang-terangan kebolehan beribadah kepada selain Allah dan mengambil Ilah bersama Allah, atau secara terang-terangan beribadah kepada selain Allah.
Atau seperti kekafiran orang yang terang-terangan menyatakan murtad, atau seperti kekafiran orang yang mencaci maki Allah dan Rasul-Nya, atau memperolok-olokkan agama Islam secara jelas dan terang-terangan.

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Ketahuilah bahwasanya orang-orang yang tersesat, Abu Maryam Al-Mukhlif dan para pengikutnya, mengatakan kepada masyarakat seperti berita yang telah sampai kepada kami dari orang yang pernah mendengar perkataan mereka di fTalk, “Jika kami memang salah, maka jelaskanlah kepada kami dengan dalil-dalilnya. Namun jika kalian yang salah, maka kalianlah yang berada di neraka.”

Ini adalah dalil retorika yang bertujuan untuk menakut-nakuti lawan dan mengaburkan perkaranya. Lawan diskusinya orang-orang yang bukan ulama, aktivis tapi bukan ulama, asal aktiv dalam gerakan Islam maka disebut aktivis sekalipun munkin tajwidnya masih acak-acakan. Apalagi mereka berbicara dengan masyarakat yang sedikit ilmu dan pengetahuannya (tentang urusan syariat).

Telah diceritakan kepada saya bahwa banyak di antara mereka adalah orang non-Arab, sehingga mereka sulit memahami detail-detail permasalahan ini disebabkan oleh kendala bahasa.

Pokoknya asal dibrondong dalil sudah takut, “oiya mereka pasti benar, karena punya dalil banyak”, sementara dia tidak punya kemampuan untuk melihat bagaimana cara dia berargumentasi itu sudah pas belum. Bagaimana para ulama tafsir atau ulama hadits memahami dalil-dalil tadi sudah pas atau belum. Karena tidak tahu bahasa Arab, tidak punya basic yang cukup untuk memahami bagaimana cara memahami bagaimana cara istimbat para ulama, maka dia terpengaruh dan ketakutan duluan, serta dicitrakan buruk dahulu “kamu tidak punya dalil!”, “Kamu mengikuti bid’ah!”, dsb.

Maka saya katakan kepada ikhwan-ikhwan sebagai jawaban atas syubhat Abu Maryam Al-Mukhlif ini: “Katakanlah kepada mereka, “Jika kalian keliru, maka kalian bukan kelompok yang selamat, namun kalian adalah kelompok Khawarij yang melesat keluar dari Islam, kalian menjadi anjing-anjing neraka pada hari kiamat.”  Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.

Jika pemahaman kalian itu keluru, berarti kalian bukan ahlussunnah yang sesungguhnya, berarti sifat-sifat kalian itu hanyalah sifat yang ada pada diri kaum khawarij.

Para ulama telah berbeda pendapat perihal mengkafirkan orang-orang seperti mereka.  Sejak zaman dahulu ulama itu ikhtilaf apakah khawarij itu kafir atau tidak. Dan mayoritas ulama menyatakan bahwa khawarij itu tidak kafir, tapi ada sebagian kecil ulama ahlussunnah yang mengkafirkan mereka. Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, beliau menyamakan khawarij itu dengan mulhit/ atheis. Begitu juga beberapa ulama lainnya seperti Imam ath Thabari, beliau sangat keras dalam menyikapi khawarij.

Cukuplah hal ini sebagai bahaya yang besar bagi orang yang mengharapkan (ridha) Allah, (kenikmatan surga di) hari akhir dan banyak mengingat Allah Ta’ala!

Kita tidak wajib mengetahui bantahan atas syubhat-syubhat dan perdebatan-perdebatan kalian, karena hal itu merupakan spesialisasi para ulama. Kami berpegang teguh dengan Islam, iman dan tauhid secara global (rukun Islam yang lima, rukun Iman yang 6, mentauhidkan Allah baik dalam rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa sifat). Perkara-perkara rincian yang telah kami ketahui dengan cara mencari kejelasan secara hati-hati dan dengan cara ilmu yang benar, maka kami mengatakannya dan kami mengamalkannya. Adapun apa yang belum kami ketahui, maka kami tidak akan mengatakannya, justru kami mengatakan: “Allah yang lebih mengetahui.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin dalam fatwa-fatwa aqidah beliau yang intinya bagaimana kedudukan hadits tentang ashabu rayati suud. Maka Syaikh ‘utsaimin menjawab bahwa beliau tidak tahu, yang penting beliau beriman kepada hari Akhir serta menyiapkan diri untuk bekal menghadapi hidup setelah mati. Perkara hadits itu shahih atau dha’if, itu tidak mempengaruhi keabsahan keimanan dan keIslaman beliau, serahkan saja kepada Allah. Dan juga tidak akan sibuk-sibuk mencari itu haditsnya bagaimana, shahih ataukah tidak karena ada pekerjaan lain yang harus dikerjakan. Tidak harus semua diketahui sampai detail-detail seperti itu, serahkan saja pada para ulama hadits yang meneliti.

Apa yang kami pegang teguh ---dengan karunia Allah- adalah kebenaran yang nyata, jalan yang lurus dan manhaj yang jelas lagi terang. Adapun angin badai syubhat-syubhat kalian yang telah membutakan kalian dari cahaya kebenaran, maka para ulama kaum muslimin tidak harus repot-repot membantah seluruhnya; sudah tentu kami lebih tidak wajib lagi untuk meyakini dan mengetahuinya. Sekalipun kalian membesar-besarkan perkaranya, memblow upnya dan kalian menonjolkannya sebagai perkara-perkara syari’at yang qath’i dan perkara-perkara yang sudah pasti menjadi bagian dari agama Islam (dharuriyat al-Islam).

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Syifa’ul ‘Alil (sebuah kitab yang berbicara tentang qadha’, qadar, taklil (sebab dari takdir), dan hikmah menurut ahlussunnah dan bantahan atas kelompok Qadariyah maupun Jabariyah) saat membahas sikap sebagian ahli bid’ah yang menentang ayat-ayat Al-Qur’an yang begitu jelas dengan syubhat-syubhat mereka.

Yang mana biasanya shubhat-shubhat itu juga mencomot ayat atau hadits. Orang-orang Jabariyah yang pasrah, tidak perlu berusaha karena menurut mereka sejak  belum manusia itu diciptakan sampai masuk neraka atau surge sudah dicatat Allah 50.000 tahun sebelum diciptakan langit dan bumi. Dan dalil mereka juga pakai ayat dan hadits juga. Sama juga Qadariyah yang menyatakan bahwa amala kita itu sendiri yang menentukan dan Allah tidak punya peran apapun, kita itu makhluk merdeka yang di luar kehendak Allah. Dan mereka juga pakai dalil ayat-ayat.

Dengan cuplikan-ciplikan ayat dan hadits yang difahami secara keliru itu dan diabaikannya dalil-dalil lainnya sehingga sampai pada kesimpulan shubhat-shubhat yang keliru seperti itu. Maka Ibnu Qayyim mengatakan,

“Hal seperti ini dalam Al-Qur’an terlalu banyak untuk disebutkan. Maka tidak diterima sebuah syubhat yang ditegakkan di atas penyelisihan terhadap Al-Qur’an. Maka kedudukan syubhat tersebut adalah kedudukan celaan terhadap perkara-perkara yang pasti dalam Islam sehingga kedudukan syubhat tersebut tidak perlu ditengok. Dan seorang ulama tidak harus menguraikan setiap syubhat yang mengenai setiap orang, karena hal itu merupakan pekerjaan yang tidak ada habisnya.”[1]

Misalkan, “api itu panas” tapi dibantah “tidak, buktinya Nabi Ibrahim dibakar tidak apa”. Seperti itu adalah shubhat, karena hal yang sudah paten tapi dibantah, dalilnya benar tapi cara memehaminya yang salah. Dalam kasus Nabi Ibrahim itu adalah mukjizat, diluar sunnah kauniyah.

Tidak berbahaya bagi kita jika kita keliru dalam masalah memberi udzur kepada seseorang atau keliru dalam memvonis (dia sebetulnya sudah kafir namun kita keliru menganggapnya masih muslim, atau sebaliknya) seseorang jika dibangun di atas ijtihad, kehati-hatian, mengikuti mayoritas ulama, orang shalih dan orang baik di tengah kaum muslimin.

Jadi jika kelirunya karena faktor tersebut maka tidak masalah bagi kita. Dan sejak lamapun yang seperti itu sudah ada. Bagaimana misalnya untuk sosok seorang Hajaj bin Yusuf as Saqafi, banyak ulama yang menghukumi dia murtad dengan ucapan-ucapan dia yang mengesankan bahwa khalifah itu lebih tinggi kedudukannya dari seorang nabi. Yang mana baginya pimpinan tertinggi itu adalah Abdul Malik bin Marwan. Jika sudah diperintah, atau demi kepentingan Abdul Malik bin Marwan maka apapun dia lakukan. Serta beberapa ucapan lainnya yang menunjukkan bahwa dia menghalalkan darah orang-orang yang tidak dia sukai, berapa banyak orang-orang yang sudah dia bunuh dengan alasan yang sepele. Ketika ditugaskan sebagai gubernur Irak saja, begitu naik mimbar untuk pidato pengangkatannya, dia mengatakan “Saya sudah melihat kepala-kepala yang sudah matang untuk dipetik”. Banyak ulama yang mengkafirkannya, tapi banyak juga para ulama yang menganggap dia muslim, bahkan Sahabat Anas bin Malik shalat di belakangnya, menganggapnya muslim sekalipun dhalim.

Jika yang satu sebagai orang awam mengikuti pendapat ulama yang mengkafirkan dia lalu ikut pemberontakan, jikalau dia keliru, kelirunya karena mengikuti ijtihad para ulama pada zaman itu. Dan untuk yang tidak mengkafirkannya, dia juga punya dasar, ijtihad mengikuti tokoh-tokoh Sahabat yang shalat di belakangnya, dan lainnya. Jika itu keliru, tapi keliru yang ada dasarnya, ijtihad, ihtiyad, ittiba’ kepada para ulama dan orang-orang shalih. Begitu juga sampai zaman sekarang ini, seperti pernah sebuah akun facebook mujahidin memuat tulisan Syaikh Abu Muhammad al Maqdisi yang membuat heboh. Dimana dalam tulisannya itu beliau menyatakan bahwa intinya “sepatunya Mursi itu masih lebih baik dari pada seluruh orang yang terlibat kudeta, baik militer maupun orang-orang sekuler-nasionalis. Untuk saat ini Mursi itu paling baik dibanding lainnya.” Teksnya panjang sekali, tapi saying sekali ketika dicari di situs Mimbar Tauhid wal Jihad itu tulisan belum muncul, tapi di situs-situs kelompok jihad lain sudah naik. Dan mestinya jika ada di situs-situs jihad tentunya mereka haruslah tidak sembarangan mengklaim bahwa itu tulisan beliau jika memang bukan tulisan beliau. Dari itu artinya beliau Syaikh al Maqdisi bersikap hati-hati menghukumi seorang Mursi yang dia presiden, tidak sembarangan divonis, karena ada ijtihad, ihtiyad, dan sekaligus melihat suasana zaman yang runyam seperti ini siapa yang lebih baik di tengah orang-orang yang jahat.

Tidak berbahaya bagi kita jika kita tidak mengetahui perkara-perkara ini juga dan kita tidak mengetahui hasil tahqiq (kesimpulan penelitian secara mendalam) atas perkara-perkara ini, karena ia merupakan perkara-perkara yang diketahui oleh para ulama yang ahli dan spesialis di bidang tersebut.

Tidak, demi Allah, tidak akan menjadi penduduk neraka (hanya gara-gara) orang yang tidak mengetahui “apakah ada udzur dengan kebodohan dalam perkara tauhid atau tidak ada udzur?”

Yang seperti itu tidak termasuk dosa besar, bukan masuk dalam kesyirikan, tapi masuk dalam masalah ilmu, kajian yang tugasnya para ulama, bukan  orang-orang kebanyakan.
Atau orang yang tidak tahu atau keliru dalam perkara “apakah kekafiran dan kesyirikan itu satu perkara yang sama ataukah dua hal yang berbeda?” atau “bagaimana vonis atas seseorang tertentu dari kalangan ahli kiblat apakah ia telah keluar dari agama Islam atau belum keluar?” atau “apakah jama’ah A dan kelompok B dari kalangan ahli kiblat adalah orang-orang yang sudah kafir atau belum?”

Jika kita keliru dalam hal-hal yang seperti itu maka tidak berbahaya atas kebenaran, keimanan, dan keislaman seorang muslim.

Kecuali jika kekafiran yang terang dan nyata yang seluruh ulama tidak berbeda pendapat tentangnya, dan kaum muslimin juga tidak berbeda pendapat tentangnya. Seperti: kekafiran orang-orang Yahudi, Nasrani, Majusi, penyembah berhala yang sama sekali belum pernah masuk Islam, atau kekafiran Musailamah Al-Kadzdzab dan selainnya yang mengklaim kenabian, atau menyatakan secara terang-terangan kebolehan beribadah kepada selain Allah dan mengambil Ilah bersama Allah, atau secara terang-terangan beribadah kepada selain Allah.

Misalkan di Indonesia saja, semuanya baik NU, Muhammadiyah, atau yang lainnya mengetahui dan tidak aada ikhtilaf tentang sesat dan kafirnya Lia Eden misalkan. Sudah jelas, orang tidak usah ngaji banyak-banyak pasti tahu bahwa itu sesat, perempuan ngaku nabi. Atau sesatnya Ahmad Musadeq yang bertapa dan mengaku mendapatkan wahyu dari Jibri. Namun ada berita bahwa dia taubat, Allahu’alam.

Yang seperti itu jelas, tidak ada keraguan lagi. Jika keliru menghukumi berarti ada yang tidak beres pada ilmu dan aqidahnya.

Atau seperti kekafiran orang yang terang-terangan menyatakan dirinya berpindah kepada agama selain Islam dan keluar dari Islam, atau seperti kekafiran orang yang mencaci maki Allah dan Rasul-Nya, atau memperolok-olokkan agama Islam secara jelas dan terang-terangan. Dan hal yang semisal dengannya!

Seperti “Saya masuk agama Kristen”, “Saya berpindah menjadi atheis”. Yang seperti ini tentu tidak ada ikhtilaf lagi. Dulu ketika Salman Rusydi menulis novel “Ayat-ayat Setan”, tidak ada ikhtilaf lagi bahwa seluruh dunia sepakat itu orang murtad yang mana dia dengan terang-terangan mencaci, menghujat, mencela Allah dan Rasulnya. Atau juga contoh lainnya seperti membuat kariaktur yang mengejek Nabi Muhammad, membuat film yang menghina ajaran Islam. Maka yang seperti-seperti itu, jangankan ulama, orang awampun akan bisa memahami dan biasanya tidak akan keliru karena berkenaan dengan hal-hal yang sudah disepakati. Beda halnya dengan perkara-perkara semisal ada udzur jahl atau tidak, kufur-syirik itu sama atau berbeda, dan sebagainya yang mana seperti itu adalah perkara-perkara yang rumit, yang hanya disebutkan dalam kitab-kitab yang mungkin sifatnya pendalaman. Dan yang seperti itu jarang dinaikkan oleh para ulama ke permukaan.

Allahu’alam..




[1]. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Syifa’ul ‘Alil fi Masailil Qadha’ wal Qadar wal Hikmah wat Ta’lil, hlm. 151. Pent.  

:::::::::::::::::::::::::::::::::::
Teks Arab :


فصــــلٌ

واعلم أن هؤلاء المفتونين يقولون للناس حسبَ ما بلغنا ممن سمع كلامهم في البالتوك: "إذا كنا نحن مخطئين فبينوا لنا بالأدلة، ولكن إذا كنتم أنتم مخطئين فأنتم في النار".
وهذا من الأدلة الخَطابية التي يُقصَد بها هنا التهويل على الخصم والتمويه عليه، لا سيما وهم يخاطبون أناساً يقل فيهم العلم والمعرفة، وقد قيل لي إن الكثير منهم عجمٌ أيضاً فيصعُبُ عليهم فهم دقائق هذه المسائل بسبب مسألة اللغة.
فأقول لإخواني في جواب هذه الشبهة المخلفية: قولوا لهم: إذا كنتم أنتم مخطئين فأنتم لستم ناجين، بل أنتم خوارجُ مارقون من الدين تكونون كلابَ النار يوم القيامة، والعياذ بالله، وقد اختلف العلماءُ في تكفير أمثالكم، وكفى بهذا خطرا عظيماً لمن كان يرجو الله واليوم الآخر وذكر الله كثيراً..!
وليس يلزم أن نعرَف الردّ على شبهاتكم ومخاصمتكم، فإن هذا من اختصاص أهل العلم، ونحن نتمسّك بالإسلام والتوحيد والإيمان الجُمليّ، وما علمناه -بتثبّتٍ ومن طريق علميّ صحيح- من التفاصيل قلنا به وعملنا به، وما لم نعلمه فلا نتكلم به، بل نقول: الله أعلم.
وما نستمسك به -بفضل الله- هو الحقُّ المبين والصراط المستقيم والمنهج الواضح الجلي، أما زوبعات شبهاتكم التي أعمتكم عن نور الحق فلا يلزم علماءَ المسلمين الاشتغالُ بردها كلها فضلاً عن أن يلزمنا اعتقادها ومعرفتها، وإن هوَّلتم الأمر وعظمتموه وفخّمتموه وأظهرتموه على أنه من قواطع الشرع وضروريات الإسلام، كما قال الإمام ابن القيم رحمه الله في (شفاء العليل) في كلامه على منازعة بعض أهل البدَع بشبهاتهم للآيات الواضحات: "...وهذا في القرآن أكثر من أن يذكر، والحسُّ شاهدٌ به، فلا تقبل شبهة تقام على خلافه، ويكون حكمُ تلك الشبهة حكمَ القدح في الضروريات فلا يلتفت إليه، ولا يجب على العالم حلُّ كل شبهة تعرض لكل أحدٍ، فإن هذا لا آخر له".اهـ


ولا يضرّنا إن أخطأنا في مسألة عذرِ أحدٍ أو حكمٍ عليه بناءً على اجتهاد واحتياطٍ واتباع لعامة أهل العلم والصلاح والخيرية في الأمة، ولا يضرنا إن جهلنا هذه المسائلَ أيضا ولم نعرف التحقيق فيها، فهي مما يعرفه أهل العلم الذين هم أهله واختصوا به، فلا والله لا يكون من أهل النار من جهِلَ "هل هناك عذرٌ بالجهل في التوحيد أو لا" أو جهل أو أخطأ في "هل الكفرُ والشرك شيء واحدٌ أو هما متغايران" أو كيف الحكم على فلان من الناس من أهل القبلة هل خرج من الملة أو لا بعدُ؟ أو أن الطائفة الفلانية والجماعة الفلانية من أهل القبلة كافرةٌ كذلك أو لا؟ اللهم إلا الكفرَ الواضح المستبين الذي لا يختلفُ فيه العلماءُ أجمعون، ولا يختلفُ فيه المسلمون: ككفر اليهود والنصارى والمجوس والوثنيين الذين لم يدخلوا في الإسلام أصلا، أو ككفر مسيلمة الكذابِ ونحوه من مدعي النبوة أو التصريح بعبادة غير الله واتخاذ آلهةٍ مع الله أو غيرَ الله رأساً، أو ككفر من صرّح واستعلنَ بالانتقال من دين الإسلام والخروج منه، وككفر من يسب الله ورسوله ويستهزئ بالدين صريحا بيّنا معلناً، ونحو ذلك.!

About

Here you can share some biographical information next to your profile photo. Let your readers know your interests and accomplishments.