Barangsiapa yang diteguhkan oleh Allah dengan kelembutan-Nya, dikaruniai oleh-Nya kepahaman, dikeluarkan oleh-Nya dari belenggu taklid, dijadikan oleh-Nya seorang imam panutan yang sendirian di atas kebenaran pada zamannya, tidak peduli kepada orang yang mencemoohnya dan tidak menoleh kepada orang yang mencelanya; niscaya ia telah menyerahkan tali kekangnya kepada penunjuk jalan yang sangat jelas jalannya.
Ketergelinciran para ulama merupaka salah satu bentuk ujian dari Allah untuk kita, apakah kita menaati-Nya, ikhlas kepada-Nya, jujur dalam mencari kebenaran, sungguh-sungguh dan mengerahkan segenap kemampuannya agar selaras dengan kebenaran ataukah kita hamba-Nya yang kebalikan dari itu semua.
Seorang ulama yang bersungguh-sungguh dan mengerahkan segenap kemampuan dalam menginginkan kebaikan dan mencari kebenaran, maka sesungguhnya kekeliruannya diampuni dan dia diberi satu pahala yaitu pahala ijtihad. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang disepakati keshahihannya
Namun orang yang taklid kepadanya dan orang yang mengikuti pendapatnya yang keliru tersebut terkadang tidak mendapat pahala, tidak mendapat udzur dan tidak diampuni kekeliruannya. Hal itu jika sikap taklid tersebut ia lakukan semata-mata karena mengagungkan syaikhnya dan tokoh yang ia ikuti serta fanatisme kepadanya, bukan karena ia menginginkan kebaikan dan mencari kebenaran dengan ikhlas dan sungguh-sungguh.
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Imam Ibnu Al-Jauzi semoga Allah
merahmatinya dalam kitab Shaidul Khathir mengatakan:
“Tujuannya hendaklah anda mengetahui
bahwa syariat ini telah sempurna dan lengkap. Jika anda dikaruniai kepahaman
terhadap syariat, niscaya anda sedang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para sahabatnya. Tinggalkanlah “bangunan-bangunan” jalan dan
janganlah engkau taklid kepada orang-orang dalam agamamu. Jika anda melakukan
hal itu niscaya anda tidak memerlukan wasiat lainnya.
Waspadailah sikap statis para
periwayat hadits yang hanya bisa meriwayatkan hadits tapi tidak faham apa yang dia
riwayatkan. Banyak para ulama kalam pada abad-abad itu mencela para ulama
hadits, karena ulama hadits ini bisanya meriwayatkan hadits tapi tidak bisa
istimbat, tidak bisa memahami isim hadits yang dia riwayatkan, Sampai akhirnya
Imam asySyafi’i mengarang kitabnya Ar Risalah sebagai jawaban atas permintaan
Amirul Ulama Muslimin fil Hadits pada zaman itu, Imam Abdurrahman bin Mahdi.
Dan sampai imam al khatib al Baghdadi mengarang kitabnya “Al Faqih wal
Muttafaqqih” sebagai panduan para ulama hadits untuk bisa memahami bagaimana
cara memahami dan mengistimbat hukum dari hadits.
Dan sikap longgar para ulama ahli kalam yang
‘ngalor-ngudul’ berbicara tentang agama. Illahiyat, sam’iyat, nubuwat kata para
ulama kalam itu. Hal-hal yang sifatnya ketuhanan, wahu, kenabian, bicara
masalah agama tapi landasannya akal muttakallimin pada zaman itu. Terpengaruh
oleh filsafat Yunani yang diterjemahkan pada abad ke-2 H.
Dan waspadailah mengumpul-ngumpulkan harta oleh
orang-orang yang suka berlagak zuhud, kumpulan orang-orang sufi. Jumlahnya
banyak, seakan-akan ahlu ibadah dan ahlu zikir, tapi sejatinya tidak faham
syari’at, jauh dari syari’at.
Dan jauhilah kerakusan para pengiku hawa nafsu, ahlu bid’ah.
Biasanya di belakang kelompok sesat itu
biasanya kalau tidak kepentingan harta, wanita, atau pengaruh kekuasaan.
Dan jauhilah para ulama yang berilmu tanpa mau beramal, dan
berhentinya para ahli ibadah pada amalan tanpa landasan ilmu.
Barangsiapa yang diteguhkan oleh
Allah dengan kelembutan-Nya, dikaruniai oleh-Nya kepahaman, dikeluarkan
oleh-Nya dari belenggu taklid, dijadikan oleh-Nya seorang imam panutan yang
sendirian di atas kebenaran pada zamannya, tidak peduli kepada orang yang
mencemoohnya dan tidak menoleh kepada orang yang mencelanya; niscaya ia telah
menyerahkan tali kekangnya kepada penunjuk jalan yang sangat jelas jalannya.
Semoga Allah melindungi kami dan kalian dari sikap taklid kepada orang-orang
yang diagung-agungkan dan semoga Allah mengilhamkan kita untuk mengikuti jalan
Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[1]
Ini peringatan dari Imam Ibnul Jauzi
rahimahullah, salah seorang ulama tafsir, hadits, dan fiqih dari madzhab
Hambali yang terkenal memegang prinsip pada zamannya sehingga sering dimusuhi
oleh banyak orang pada zamannya. Beliau banyak menguraikan pada bukunya tentang
penyimpangan-penyimpangan ulama, ahli ibadah, muttakallimin ahlu hadits dalam
kitab beliau “Talbis Iblis”. Begitu juga pada buku beliau ini, Shaidul Khathir_Lintasan-lintasan Fikiran, yang beliau bukukan. Beliau ingatkan kita untuk
tunduk kepada syari’at, ittiba’ Rasul dan tidak taqlid, tidak terpengaruh
dengan para tokoh besar yang mana
sekalipun mereka ulama besar tapi ada kemungkinan salah, dan ketika salah kita
tidak boleh taklid kepadanya.
Ketahuilah bahwa hal ini termasuk
salah satu bentuk ujian Allah kepada umat manusia, maksud saya perkara
ketergelinciran-ketergelinciran para ulama, agar Allah melihat siapa hamba-Nya
yang menaati-Nya, ikhlas kepada-Nya, jujur dalam mencari kebenaran,
sungguh-sungguh dan mengerahkan segenap kemampuannya agar selaras dengan
kebenaran; dari hamba-Nya yang tidak mau mencari kebenaran dan keutamaan.
Hal ini mengandung hikmah-hikmah yang
agung, selain hikmah dari adanya ujian bagi para mukallaf; untuk membedakan
perbedaan tingkatan mereka, memberi mereka argumentasi bagi siapa yang segera
berusaha dan siapa yang duduk-duduk saja.
Ini diantara hikmahnya, agar dengan
adanya ketergelinciran ulama itu bisa diketahui siapa yang mencari kebenaran
dan siapa yang tidak peduli dengan kebenaran, siapa yang betul-betul ada
kesungguhan mencari dan siapa yang tidak peduli, yang penting guru saya, ustadz
saya, syaikh saya, ulama saya. Siapa yang tingkatannya tingkatan mujtahid,
thalib, taqlid, dan siapa yang tidak mau peduli.
Di waktu pagi, kaum akan memuji mentari
yang cerah, dan bagi Allah ‘Azza wa Jalla semata segala pujian. Ini pepatah.
Dengan adanya zallatul ‘ulama,
ketergelinciran ulama itu orang akan bisa membedakan ketika ada masalah seperti
ini dia berhati-hati, melakukan pengkajian dengan teliti sampai dia bisa
memilah mana pendapat yang lebih benar, mana yang tergelincir, dan mana yang
tidak. Bisa dibedakan dengan orang-orang yang sekedar taqlid pokoknya dari
syaikh saya, daru ustadz saya, dari ulama saya, dari kelompok saya.
Dulu ketika ‘Aisyah radhiallahu’anha
bersama Zubair bin Awam dan Thalhah bin ‘Ubaidillah berangkat dari Mekah untuk
memprotes kebijakan ‘Ali bin Abi Thalib di Kuffah, tempat kediaman beliau.
Kemudian ‘Ali bin Abi Thalib selaku khalifah mengutus Ammar bin Yasir untuk
menghasung masyarakat agar berada di pihak ‘Ali. Kemudian masyarakat menjadi
bingung, bagaimana mereka akan memerangi istri dari Rasulullah. Maka Amar bin
Yasir mengatakan yang intinya bahwa itu adalah ujian dari Allah untuk menguji
siapa yang taat kepada Allah dan siapa yang taat kepada ‘Aisyah. Adanya
fitnah-fitnah seperti itu adalah untuk menguji siapa yang taat dan siapa yang
tidak, siapa yang tidak bisa membedakan taqlid kepada tokoh dan siapa yang
ittiba’ kepada dalil. Masya Allah..itulah kejelian Sahabat Amar bin Yasir
radhiallahu’anhu.
Kemudian ketahuilah bahwa seorang
ulama yang bersungguh-sungguh dalam menginginkan kebaikan dan mencari
kebenaran, maka sesungguhnya kekeliruannya diampuni dan dia diberi satu pahala
yaitu pahala ijtihad dan mengerahkan segenap kemampuan dalam mencari kebenaran
dan kebaikan. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang disepakati
keshahihannya.
Namun orang yang taklid kepadanya dan
orang yang mengikuti pendapatnya yang keliru tersebut terkadang tidak mendapat
pahala, tidak mendapat udzur dan tidak diampuni kekeliruannya. Hal itu terjadi
apabila sikap taklid tersebut ia lakukan semata-mata karena mengagungkan
syaikhnya dan tokoh yang ia ikuti serta fanatisme kepadanya, bukan karena ia
menginginkan kebaikan dan mencari kebenaran dengan ikhlas dan sungguh-sungguh.
Jadi ada taklid yang dimaklumi,
dimaafkan dan pelakunya tidak berdosa, yaitu taklidnya orang awam, penuntut
ilmu yang betul-betul menginginkan kebaikan dan kebenaran, dimana dia berusaha
mencarinya dengan keikhlasan dan kejujuran. Tapi selain itu, jika taklidnya
karena semata-mata ingin mengunggulkan syaikhnya dan fanatisme kepadanya, maka
itu tidak termasuk taklid yang diampuni, yang mendapatkan udzur.
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali, semoga
Allah merahmatinya, berkata:
“Di sini ada satu perkara samar yang
selayaknya dimengerti, yaitu bahwa sesungguhnya banyak ulama terkadang
mengatakan sebuah pendapat yang lemah, dan dalam hal itu ia berijtihad,
mendapatkan pahala atas ijtihadnya dan dimaafkan atas kekeliruannya.
Sementara itu orang yang membela
pendapat lemah ulama tersebut tidak mencapai tingkatan ulama tersebut, karena
ia membela pendapat tersebut semata-mata karena ulama yang ia ikuti berpendapat
demikian itu. Di mana seandainya yang mengatakan pendapat tersebut adalah ulama
lainnya selain ulama yang ia ikuti, niscaya ia tidak akan menerimanya, tidak
akan membelanya, tidak akan membela orang yang sependapat dengannya dan tidak
akan memusuhi orang yang menyelisihinya.
Meski begitu ia menyangka bahwa ia
hanya membela kebenaran seperti halnya kedudukan ulama yang ia ikuti. Padahal
tidak demikian keadaannya. Sebab ulama yang diikutinya hanya menginginkan
membela kebenaran, meskipun ia keliru dalam ijtihadnya. Adapun si pengikut ini,
pembelaannya terhadap pendapat yang ia sangka kebenaran tersebut telah
dicampuri oleh keinginan meninggikan ulama yang ia ikuti dan memenangkan
pendapatnya serta supaya ulama yang ia ikuti tidak dinyatakan keliru. Ini
merupakan penyusupan sebuah niat buruk yang membuat cacat keinginannya untuk
membela kebenaran. Maka pahamilah hal ini karena hal ini merupakan perkara yang
penting. Dan Allah memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan
yang lurus.”[2]
Masya Allah, ini bedanya taklid yang
ma’dzur dan yang tidak ma’dzur. Ada taklid yang memang orang awam atau pencari
kebenaran dan dia belum mencapai tahapan ijtihad. Dia membaca-membaca pendapat
para ulama dan berkesimpulan bahwa itu pendapat yang lebih benar ini karena
dalilnya ini, siapapun ulama yang ada yang mengatakannya, baik yang dari kelomponya
maupun tidak. Jika dia memilih seperti itu maka itu taklid yang ma’dzur.
Tapi disebutkan di sini bahwa ada taklid
yang bagi thalibul ilmi, orang awam yang mana taklidnya itu berdosa, tidak
diberi udzur. Yaitu ketika taklid tadi dorongan utamanya adalah semata-mata
untuk mengunggulkan ulama yang dia ikuti dan tidak mau jika pendapat ulama yang
dia ikuti itu keliru, masya Allah.
Misalkan kita berikan contoh, Imam Abu
Hanifah berpendapat bahwa shalat itu tidak wajib membaca Al Fatihah. Beliau
berpegang dengan keumuman firman Allah yang intinya shalat itu pokoknya membaca
yang kita bisa dari Al Qur’an, bisanya membaca surat Al Ikhlas ya 4 reka’at
baca itu terus. Ada juga hadits tentang orang yang shalatnya buruk, yang disitu
diperintahkan untuk membaca apa yang dia bisa dari ayat Al Qur’an. Jadi intinya
Al Fatihah itu tidak wajib, bukan rukun dalam Shalat. Kalaupun disebut wajib,
ketika ditinggalkan maka shalatnya tetap sah, cukup diganti dengan sujud syahwi
(wajib versi madzhab Hanafi). Kemudian nanti ada ulama lain yang memaparkan
bahwa Al Fatihah itu wajib dalam setiap reka’at. Da karena seseorang misal
sejak kecil dibesarkan dalam lingkungan madzhab Hanafi, maka dia ngotot
pokoknya pendapat Abu Hanifahlah yang benar, dan pendapat selainnya yang lemah.
Dan sikapnya itu bukan karena melihat dalilnya, tapi tidak ingin jika dinyatakan
bahwa pendapat Imam Abu Hanifah dikatakan lemah. Masak Abu Hanifah seorang
ulama sewaro’ itu, ibadahnya sekuat itu kalah dengan Imam Syafi’i atau Imam
Malik yang ibadah atau kewaro’annya dibawah Imam Abu Hanifah, misalkan. Kita
baca dalam sejarah bahwa Imam Abu Hanifah itu selama 40 tahun beliau wudhunya
sholat subuh itu ya wudhunya shalat isak. Artinya ahli ibadah, dari isak sampai
subuh itu tidak tidur. Kita juga telah mengenal kewaro’annya, mengantar
dagangan seratus kain, hanya karena ada cacat pada satu kain saja kemudian
terjual tanpa dijelaskan, akhirnya yang 99 itu diinfakan semuanya. Yang
kewaro’an seperti itu mungkin untuk Imam Ahmad tidak sampai. Dari itu, tidak
ingin imamnya dinyatakan keliru.
Dan contoh lain misalkan masak orang yang
hari-harinya seperti Syaikh Abu Muhammad al Maqdisi bisa keliru, padahal kita
tahu beliau di shaf terdepan. Dan karena seperti itu lalu tidak perduli salah
atau benar, “inilah pendapat beliau yang saya pegangi”. Yang seperti itulah
taklid yang ada satu penyakit yang terselip yang membuat keinginan dia untuk
memegang dan memperjuangkan kebenaran itu tercemari oleh keinginan untuk
memperjuangkan nama baik, ketinggian, popularitas, ketokohan ulama yang dia
ikuti. Dan yang seperti ini subhanallah banyak, terutama pada para ulama fiqih,
para ulama belakangan setelah zaman runtuhnya Daulah Abasiyah di Baghdad, yang
dalam tarikh tasyrik disebut sebagai periode kemunduran umat islam sampai hari
ini. Yang mana zaman itu diwarnai dengan zaman taklid, ulama itu bisanya hanya
membuat syarh, mukhtasar, atau hasiah, tahzib. Ciri khasnya ulama zaman 7H
sampai hari ini bisanya membuat seperti itu dan tidak pernah melakukan kajian
yang sifatnya kajian dalil perbandingan seperti zaman-zaman sebalum itu.
Sehingga sebagian ulamanya juga diwarnai dengan ta’ashub dan taklid pada masa
belakangan ini. Warna-warna seperti itulah yang sangat kental nantinya, mungkin
memperjuangkan pendapat ulamanya bukan semata-mata memang itu yang benar, tapi
ingin madzhabnya yang menang. Dan apalagi jika madzhab siapa yang menang maka
diangkat jadi qadhi, mufti. Maka akan bisa lebih mengembangkan madzhabnya tadi
jika menang. Nanti kalau sudah jadi qadhi maka seluruh pengadilan di Daulah
Islamiyah diangkat dari qadhi-qadhi atau ulama-ulama yang satu madzhab dengannya.
Nanti pengadilan, sekolah, masjid jika madzhabnya menang maka akan memakai
orang dari madzhab dia, baik dalil yang dia miliki kuat atau tidak jika sudah
dimana-mana dikenal madzhab dia, maka orang-orang akan tidak mengenal madzhab
lain. Misalnya di Saudi, karena dari awal dipakainya madzhab Hambali maka orang
jarang mengenal madzhab yang lain kecuali para ulamanya atau para mahasiswa,
tapi kalau orang-orang awam tahunya Hambali saja. Seperti juga di Indonesia,
orang sejak awal diratakan bahwa
madzhabnya Syafi’i, maka orang tidak akan kenal madzhab lainnya. Sehingga jika
ada pendapat dari madzhab lain yang beda dengan mazhabnya nanti akan dibela
mati-matian sekalipun pendapatnya keliru.
Inilah dasisah yang sangat berbahaya
yang perlu kita waspadai dalam hal zallatul ulama ini.
Allahu’alam..
Teks Arab :
قال ابن الجوزي رحمه الله
في صيد الخاطر: "والمقصود أن تعلم أن الشرع تام كامل،
فإن رزقت فهماً له فأنت تتبع الرسول صلى الله عليه وسلم وأصحابه، وتترك بنيات الطريق،
ولا تقلد في دينك الرجال، فإن فعلت فإنك لا تحتاج إلى وصية أخرى، واحذر جمود النقلة،
وانبساط المتكلمين، وجموع المتزهدين، وشرَهَ أهل الهوى، ووقوفَ العلماء على صورة العلم
من غير عمل، وعمل المتعبدين بغير علم. ومن أيده الله تعالى بلطفه رزقه الفهم وأخرجه
عن ربقة التقليد، وجعله أمة وحده في زمانه، لا يبالي بمن عبث ولا يلتفت إلى من لامَ،
قد سلم زمامه إلى دليل واضح السبيل، عصمنا الله وإياكم من تقليد المعظمين، وألهمنا
اتباع الرسول صلى الله عليه وسلم"اهـ
واعلم أن هذا من جملة
ما يبتلي الله عز وجل به الناسَ، أعني زلات العلماء، لينظر اللهُ عز وجل مَن يُطيعه
ويُخلِصُ له ويصدُق في طلب الحق ويتحرى ويجتهد وسعَه في إصابته، ومَن لا يرفع بطلب
الحق والفضل رأساً، وهذا فيه من الحكم الجليلة بالإضافة إلى حكمة ابتلاء المكلفين:
تمييزُ درجاتهم، والإعذار إليهم في سبق مَن يسبِق وقعود مَن يقعُـد، وعند الصباح يحمَد
القومُ السُّرَى، ولله المحامد كلها عز وجلّ.
ثم اعلم أن العالِم المجتهد
في إرادة الخير وطلب الحق، فإن خطأه مغفورٌ وهو مأجورٌ أجراً واحداً (وهو أجر الاجتهاد
وبذل الوسع في إصابة الحق والخير) كما جاء منصوصا في الحديث المتفق عليه، لكن مقلّده
ومتابعه على قوله الخطأ قد لا يكون مأجورا ولا معذورا مغفورا له، وذلك إذا كان صادراً
في تقليده عن مجرد تعظيم شيخه ومتبوعه والتعصب له، لا عن إرادة الخير وتحرّي الحق بإخلاص
وصدق.
قال ابن رجب الجنبلي رحمه
الله تعالى: "وههنا أمر خفي ينبغي التفطن له، وهو
أن كثيراً من أئمة الدين قد يقول قولاً مرجوحاً ويكون فيه مجتهداً مأجوراً على اجتهاده
فيه موضوعاً عنه خطؤه فيه، ولا يكون المنتصرُ لمقالته تلك بمنزلته في هذه الدرجة، لأنه
قد لا ينتصر لهذا القول إلا لكون متبوعه قد قاله، بحيث لو أنه قد قاله غيره من أئمة
الدين لما قبله ولا انتصر له ولا والى من يوافقه ولا عادى من خالفه، وهو مع هذا يظن
أنه إنما انتصر للحق بمنزلة متبوعه، وليس كذلك، فإن متبوعه إنما كان قصد الانتصار للحق
وإن أخطأ في اجتهاده، وأما هذا التابع فقد شاب انتصارَهُ لما يظن أنه الحق إرادةُ علو
متبوعه وظهور كلمته وأنه لا ينسب إلى الخطأ، وهذه دسيسة تقدح في قصده الانتصار للحق،
فافهم هذا فإنه مهم عظيم، والله يهدي من يشاء إلى صراط مستقيم"اهـــ
