#26_“Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir”


___________________________________

Sebetulnya kaidah ini benar, jika maknanya sesuai makna yg dikehendaki oleh para ulama yang membuat kaidah itu.

Penjelasan Syaikh Nashir alfahd

Ini tidak berlaku umum, namun ada perinciannya, barang siapa tdk memperhatikannya maka akan jatuh pada kebatilan (berlebihan ataupun meringankan)

Dasar dari kaidah ini bukan karena seseorang melakukan kekufuran (baik ucapan n perbuatan), namun dikafirkan krn dia menolak berita2/ ayat2 atau hadist nabi

Maka memerlukan bbrp syarat :

Berita ttg pengkafiran org musyrik dalilnya sdh disepakati olh para ulama ____ * Org yg tdk mengkafirkan harus menolak dalil2 tadi. 

Orang yg dikafirkan terbagi 2 gol :

1. Kafir asli; yahudi, nasrani, dll yang tdk mengakui islam. Menurut ijma' ulama, jika tidak mengkafirkan maka kita kafir.

2. Murtad dari Islam ;
a. Terang2ngan mengumumkan kalau dia murtad.--kedudukannya seperti orang kafir asli
b. Semula muslim namun melanggar pembatal keislaman, tp dia menyangka masih islam, blm kafir.ini dibagi 2 :
1. Secara terang-terangan. Ex. Mencaci maki Alloh--ini murtad, yg ragu2 mengkafirkannya ada 2 kemungkinan :
a. Org yg mengakui jika mencaci itu kufur namun ragu2, menahan diri mengkafirkan orang yg mencaci karena ilmunya terbatas/ melihat shubhat pd diri org   yg mencaci tadi. Maka perbuatannya keliru, n pendapatnya salah, namun dia tidak kafir krn dia tdk mendustakan/menolak dalil.
b. Org yg sejak awal mengingkari kalau mencaci itu sebuah kekufuran, statusnya kafir jika sdh diberi penjelasan namun tetap tidak mau mengkafirkan. 
2. Melanggar pembatal keislaman, namun yg dilanggar masih diperselisihkan. Ex. Meninggalkan sholat. Yg beda pendapat(tdk mengkafirkan) tidak kafir, tidak fasik, tidak ahlu bid'ah.

:::::::::::::::::::::::::::::::::::

c. Perkara “Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir”

Ini adalah sebenarnya perkara yang benar apabila diterapkan menurut makna yang dimaksudkan oleh para ulama yang mengatakan dan menuliskan kaedah ini. Kaedah ini telah dijelaskan dalam banyak tempat dalam buku-buku para ulama. Saya juga telah menjelaskannya dalam sebagian buku saya yang telah diterbitkan. Segala puji bagi Allah Ta’ala semata.

Syaikh Nashir Al-Fahd (ulama Saudi)  juga telah menjelaskannya secara mudah dalam sebuah artikel, demikian juga Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi (ada dalam risalah beliau yang berjudul “Arrisalah Ats Tsalatsiniyyah”, sebuah buku yang membahas kesalahan dalam masalah takfir) dan para ulama lainnya sangat banyak mensyarh kaidah ini. Sehingga seorang saudara yang mencari ilmu bisa mendapatkan penjelasan-penjelasan para ulama tersebut.

Adapun mereka orang-orang yang menyimpang, yaitu Abu Maryam Al-Mukhlif dan para pengikutnya, sangat cepat mengkafirkan orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka dalam hal mengkafirkan seseorang atau sebuah kelompok tertentu. Mereka beralasan dengan kaedah “Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir” ini. Inilah jalan dan pendapat mereka, sekalipun secara teori mereka mendebat dan mengklaim memahami makna kaedah tersebut. Tapi secara praktik mereka tidak segan-segan  mengkafirkan orang tertentu atau kelompok yang berbeda paham dengan mereka.

Alangkah jauhnya jalan dan pendapat mereka ini dari manhaj para ulama dari generasi salaf dan khalaf, orang-orang yang berhati-hati, mencari konfirmasi, sangat wara’, wara’ lisannya, hatinya , dan anggota badannya. Para ulama salaf salaf, yang namanya Imam Bukhari itu karena begitu wara’nya beliau, sampai-sampai ketika menyebutkan cacatnya seorang perawi hadits, beliau memakai bahasa-bahasa kiasan seperti “orang ini perlu ditinjau ulang”, “orang ini agak lemah”, dll. Dan para ulama itu mencari keselamatan dalam agama, padahal mereka adalah orang-orang yang sangat mendalam di bidang fiqih, ilmu, bashirah dan teguh dalam menegakkan urusan agama.

Di sini saya akan menyebutkan dua contoh saja, semoga dalam waktu yang lain Allah memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih luas lagi. Dua contoh tersebut adalah :

1.      Ibnu ‘Arabi tokoh sufi, atheis lagi zindiq

2.  Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami, ulama fiqih madzhab Syafi’I yang menyatakan sunnah beristighatsah dengan orang mati.

Untuk pembahasan contoh ini insya Allah akan kita bahas pada kesempatan berikutnya. Kali ini kita akan membahas tentang kaidah “Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir” dari Syaikh Nashir al Fahd.

Beliau menyatakan kaidah tersebut merupakan sebuah kaidah yang sudah dikenal luas oleh para ulama, dan ini merupakan pembatal ke-3 dari pembatal keislaman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah. Kaidah ini tidak berlaku umum, lepas begitu saja, namun ada perinciannya dan barangsiapa melalaikan perincian itu maka akan terjatuh dalam kebatilan baik berupa mengkafirkan orang Islam atau tidak mengkafirkan orang kafir asli. Adapun penjelasan rinciannya sebagai berikut :

Ketahuilah bahwa dasar dari kaidah ini bukanlah karena seseorang melakukan sesuatu baik berupa ucapan maupun perbuatan. Namun dia dikafirkan karena menolak dan mendustakan berita (ayat-ayat Al Qur’an dan hadits nabi). Barang siapa membiarkan orang kafir tanpa mengkafirkannya, menganggap dia muslim maka berarti sikapnya mendustakan dalil-dalil yang mengkafirkan orang kafir itu. Oleh karena itu penerapannya memerlukan beberapa syarat, yaitu :

a.      Hendaknya berita (dalil) tentang pengkafiran orang musyrik itu harus berita yang shahih dan disepakati, bukan dalil yang masih diikhtilafkan oleh para ulama.

b.   Orang yang tidak mengkafirkan orang kafir harus menolak dalil-dalil itu. Jika tidak menolak, misal karena ada unshur shubhat atau yang lain maka nanti ada penjelasan tersendiri. Karena amal-amal yang menyebabkan orang itu menjadi kafir tidak hanya satu. Dan terjatuh dalam perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu juga bukan satu tingkatan saja, karena ada banyak tingkatannya. Ada yang jelas-jelas orang tidak akan mungkin bisa ikhtilaf, seperti ada orang mengaku dirinya Tuhan atau nabi, yang seperti itu maka orang tidak akan ragu-ragu dalam mengkafirkannya. Ada tingkatan dibawah itu, dan seterusnya.

Oleh karena itu dalam menjelaskan perkara ini maka perlu dibedakan antaramasing-masing perkara tadi. Dan dalam hal ini, orang musyrik yang harus dikafirkan terbagi menjadi 2 golongan, yaitu :

1.    Orang kafir asli, belum pernah secara sah masuk Islam, seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Hindu, Buda, Animisme, Dinamisme, Kejawen, dll. Agama-agama yang memang tidak mengakui Islam, Al Qur’an, nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam. Yang seperti ini jika ragu mengkafirkannya maka pelakunya telah kafir secara ijma’ sebagaimana telah disebutkan oleh banyak ulama. Karena sikap itu berarti menolak dalil-dalil Al Qur’an dan Hadits yang menegaskan batilnya aqidah selain kaum muslimin dan kafirnya setiap orang yang tidak beragama Islam. Untuk mengkafirkan mereka maka kita tidak perlu lagi kaidah-kaidah takfir, sudah tegak hujjah atau belum, dll. Karena setiap orang yang tidak memeluk Islam itu harus kita yakini bahwa keyakinan, agama dia salah, entah itu orang pintar atau bodoh sama saja, tidak perlu ada mawani’ takfir.

2.      Orang yang murtad dari Islam, pernah secara sah masuk Islam tapi keluar dari Islam. Orang pernah masuk Islam lalu murtad ini dibagi 2 :

a.    Orang yang terang-terangan mengumumkan kekafirannya, mengakui dia pindah agama. Maka kedudukannya seperti orang kafir asli, tidak boleh ragu-ragu mengatakan dia kafir, masalah tugas kita mengembalikan dia ke dalam Islam maka itu lain perkara.
b.      Orang yang semula muslim lalu melanggar salah satu dari pembatal keislaman, tapi dia masih menyangka bahwa dia masih muslim dan belum kafir. Orang yang seperti ini dibagi lagi menjadi 2 :

-       Orang melakukan pembatal keislaman secara terang-terangan, tidak ada unshur subhatnya dalam perkara yang disepakati oleh para ulama. Contohnya mencaci maki Allah. Maka orang seperti ini dianggap murtad sesuai kesepakatan ulama. Orang yang ragu-ragu mengkafirkannya ada 2 kemungkinan :

1.  Orang yang mengakui bahwa perbuatan itu sebuah kekufuran yang membatalkan keislaman namun dia ragu-ragu dalam menerapkan hukum ini kepada orang tertentu atau alasan lain. Maka dia termasuk orang yang keliru dan pendapatnya yang tidak mengkafirkan itu salah, namun dia tidak kafir. Karena sebenarnya dia tidak menolak dan mendustakan dalil, dan dia telah mengakui, menerima, meyakini bahwasannya benar tentang dalil yang menunjukkan bahwa mencaci-maki Allah itu sebuah kekufuran.

2.      Orang yang sejak awal mengingkari, tidak percaya bahwa mencaci-maki Allah itu sebuah kekufuran, maka yang seperti ini statusnya kafir jika sudah dijelasksan kepadanya namun itu bersikukuh dengan pendapatnya karena berarti dia menolak dalil Al Qur’an, hadits, serta ijma’. Contohnya : orang-orang yang menyembah kuburan dari kalangan orang-orang yang menyatakan muslim. Barangsiapa menyelisihi bahwa menyembah kuburan itu suatu kekufuran maka dia kafir. Adapun barangsiapa meyakini bahwa itu suatu kekufuran, namun dia menahan diri dari mengkafirkan pelakunya karena dia melihat ada shubhat (pelakunya jahil, atau taqlid, atau ta’wil, dll) maka orang itu tidak kafir.

-          Orang yang melakukan pembatal keislaman, tapi pembatal keislaman itu masih diperdebatkan, diperselisihkan ulama. Contoh : Orang muslim tapi meninggalkan shalat. Mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat ini termasuk masalah khilafiah, orang yang beda pendapat tidak kafir karenanya. Bahkan tidak boleh dianggap ahlul bid’ah, orang fasik sekalipun dia keliru. Karena dalam maslah ikhtilaf, jika yang benar maka mendapatkan 2 pahala, dan yang keliru mendapatkan 1 pahala, tidak dikafirkan, dianggap ahlul bid’ah, dan tidak difasikkan.

Inilah penjelasan secara ringkas tentang kaidah di atas dari Syaikh Nashr bin Hamd al Fahd. Inilah hal-hal yang perlu difahami, mana yang dalam mengkafirkan tidak memerlukan kaidah rumit dan mana juga mengkafirkannya perlu kehati-hatian, memungkinkan ada ikhtilaf di kalangan para ulama.

Allahu’alam..


Teks Arab :



Ÿ  مسألة "من لم يكفر الكافر أو شك في كفره فهو كافر" وهي مسألة صحيحة، لكن على معناها الذي قصده العلماء الذين قالوها وسطروها، وهي مشروحة في مواضع كثيرة من كتب أهل العلم وشرحتها في بعض ما كتبتُ من كتابات منشورة والحمد لله، وللشيخ ناصر الفهد شرح ميسّر لها في رسالة، وكذا للشيخ أبي محمد المقدسي، ولغيرهما كثير جدا، فيبحث عنه الأخ الطالب للعلم.
وهم (هؤلاء الزائغون: المخلف وأصحابه) ما أسرعَ ما يكفرون مَن خالفهم في تكفير شخص أو طائفة، احتجاجا بهذه العبارة، هذا هو مذهبهم وطريقتهم، وإن جادلوا نظريا بأنهم يعرفون معناها.


وما أبعدَ هذا عن منهج أهل العلم من السلف والخلف رحمهم الله، أهل الاحتياط والتثبت وقوة الورع وطلب السلامة في الدين، مع علو كعوبهم في الفقه والعلم والبصيرة والقيام بأمر الدين.

About

Here you can share some biographical information next to your profile photo. Let your readers know your interests and accomplishments.