___________________________________
Sebetulnya kaidah ini benar, jika maknanya sesuai makna yg dikehendaki oleh para ulama yang membuat kaidah itu.
Penjelasan Syaikh Nashir alfahd
Ini tidak berlaku umum, namun ada perinciannya, barang siapa tdk memperhatikannya maka akan jatuh pada kebatilan (berlebihan ataupun meringankan)
Dasar dari kaidah ini bukan karena seseorang melakukan kekufuran (baik ucapan n perbuatan), namun dikafirkan krn dia menolak berita2/ ayat2 atau hadist nabi
Maka memerlukan bbrp syarat :
Berita ttg pengkafiran org musyrik dalilnya sdh disepakati olh para ulama ____ * Org yg tdk mengkafirkan harus menolak dalil2 tadi.
Orang yg dikafirkan terbagi 2 gol :
1. Kafir asli; yahudi, nasrani, dll yang tdk mengakui islam. Menurut ijma' ulama, jika tidak mengkafirkan maka kita kafir.
2. Murtad dari Islam ;
a. Terang2ngan mengumumkan kalau dia murtad.--kedudukannya seperti orang kafir asli
b. Semula muslim namun melanggar pembatal keislaman, tp dia menyangka masih islam, blm kafir.ini dibagi 2 :
1. Secara terang-terangan. Ex. Mencaci maki Alloh--ini murtad, yg ragu2 mengkafirkannya ada 2 kemungkinan :
a. Org yg mengakui jika mencaci itu kufur namun ragu2, menahan diri mengkafirkan orang yg mencaci karena ilmunya terbatas/ melihat shubhat pd diri org yg mencaci tadi. Maka perbuatannya keliru, n pendapatnya salah, namun dia tidak kafir krn dia tdk mendustakan/menolak dalil.
b. Org yg sejak awal mengingkari kalau mencaci itu sebuah kekufuran, statusnya kafir jika sdh diberi penjelasan namun tetap tidak mau mengkafirkan.
2. Melanggar pembatal keislaman, namun yg dilanggar masih diperselisihkan. Ex. Meninggalkan sholat. Yg beda pendapat(tdk mengkafirkan) tidak kafir, tidak fasik, tidak ahlu bid'ah.
:::::::::::::::::::::::::::::::::::
c. Perkara “Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir atau
ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir”
Ini adalah sebenarnya perkara yang benar apabila diterapkan
menurut makna yang dimaksudkan oleh para ulama yang mengatakan dan menuliskan
kaedah ini. Kaedah ini telah dijelaskan dalam banyak tempat dalam buku-buku
para ulama. Saya juga telah menjelaskannya dalam sebagian buku saya yang telah
diterbitkan. Segala puji bagi Allah Ta’ala semata.
Syaikh Nashir Al-Fahd (ulama Saudi) juga telah menjelaskannya secara mudah dalam
sebuah artikel, demikian juga Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi (ada dalam risalah
beliau yang berjudul “Arrisalah Ats Tsalatsiniyyah”, sebuah buku yang membahas
kesalahan dalam masalah takfir) dan para ulama lainnya sangat banyak mensyarh
kaidah ini. Sehingga seorang saudara yang mencari ilmu bisa mendapatkan
penjelasan-penjelasan para ulama tersebut.
Adapun mereka orang-orang yang menyimpang, yaitu Abu Maryam
Al-Mukhlif dan para pengikutnya, sangat cepat mengkafirkan orang-orang yang
berbeda pendapat dengan mereka dalam hal mengkafirkan seseorang atau sebuah
kelompok tertentu. Mereka beralasan dengan kaedah “Barangsiapa tidak
mengkafirkan orang kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia
telah kafir” ini. Inilah jalan dan pendapat mereka, sekalipun secara teori
mereka mendebat dan mengklaim memahami makna kaedah tersebut. Tapi secara
praktik mereka tidak segan-segan
mengkafirkan orang tertentu atau kelompok yang berbeda paham dengan
mereka.
Alangkah jauhnya jalan dan pendapat mereka ini dari manhaj
para ulama dari generasi salaf dan khalaf, orang-orang yang berhati-hati,
mencari konfirmasi, sangat wara’, wara’ lisannya, hatinya , dan anggota
badannya. Para ulama salaf salaf, yang namanya Imam Bukhari itu karena begitu
wara’nya beliau, sampai-sampai ketika menyebutkan cacatnya seorang perawi
hadits, beliau memakai bahasa-bahasa kiasan seperti “orang ini perlu ditinjau
ulang”, “orang ini agak lemah”, dll. Dan para ulama itu mencari keselamatan
dalam agama, padahal mereka adalah orang-orang yang sangat mendalam di bidang
fiqih, ilmu, bashirah dan teguh dalam menegakkan urusan agama.
Di sini saya akan menyebutkan dua contoh saja, semoga dalam
waktu yang lain Allah memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih
luas lagi. Dua contoh tersebut adalah :
1. Ibnu ‘Arabi tokoh sufi, atheis lagi zindiq
2. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami, ulama fiqih madzhab Syafi’I yang
menyatakan sunnah beristighatsah dengan orang mati.
Untuk pembahasan contoh ini insya Allah akan kita bahas pada kesempatan
berikutnya. Kali ini kita akan membahas tentang kaidah “Barangsiapa tidak mengkafirkan orang
kafir atau ragu-ragu atas kekafiran orang kafir, maka ia telah kafir” dari Syaikh Nashir al Fahd.
Beliau menyatakan kaidah tersebut merupakan sebuah kaidah yang sudah
dikenal luas oleh para ulama, dan ini merupakan pembatal ke-3 dari pembatal
keislaman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah.
Kaidah ini tidak berlaku umum, lepas begitu saja, namun ada perinciannya dan
barangsiapa melalaikan perincian itu maka akan terjatuh dalam kebatilan baik
berupa mengkafirkan orang Islam atau tidak mengkafirkan orang kafir asli.
Adapun penjelasan rinciannya sebagai berikut :
Ketahuilah bahwa dasar dari kaidah
ini bukanlah karena seseorang melakukan sesuatu baik berupa ucapan maupun
perbuatan. Namun dia dikafirkan karena menolak dan mendustakan berita
(ayat-ayat Al Qur’an dan hadits nabi). Barang siapa membiarkan orang kafir
tanpa mengkafirkannya, menganggap dia muslim maka berarti sikapnya mendustakan
dalil-dalil yang mengkafirkan orang kafir itu. Oleh karena itu penerapannya
memerlukan beberapa syarat, yaitu :
a.
Hendaknya berita (dalil) tentang pengkafiran orang
musyrik itu harus berita yang shahih dan disepakati, bukan dalil yang masih
diikhtilafkan oleh para ulama.
b. Orang yang tidak mengkafirkan orang kafir harus
menolak dalil-dalil itu. Jika tidak menolak, misal karena ada unshur shubhat
atau yang lain maka nanti ada penjelasan tersendiri. Karena amal-amal yang
menyebabkan orang itu menjadi kafir tidak hanya satu. Dan terjatuh dalam
perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu juga bukan satu tingkatan
saja, karena ada banyak tingkatannya. Ada yang jelas-jelas orang tidak akan mungkin
bisa ikhtilaf, seperti ada orang mengaku dirinya Tuhan atau nabi, yang seperti
itu maka orang tidak akan ragu-ragu dalam mengkafirkannya. Ada tingkatan
dibawah itu, dan seterusnya.
Oleh karena
itu dalam menjelaskan perkara ini maka perlu dibedakan antaramasing-masing
perkara tadi. Dan dalam hal ini, orang musyrik yang harus dikafirkan terbagi
menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Orang kafir asli, belum pernah secara sah masuk Islam,
seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Hindu, Buda, Animisme, Dinamisme, Kejawen,
dll. Agama-agama yang memang tidak mengakui Islam, Al Qur’an, nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wassalam. Yang seperti ini jika ragu mengkafirkannya maka
pelakunya telah kafir secara ijma’ sebagaimana telah disebutkan oleh banyak
ulama. Karena sikap itu berarti menolak dalil-dalil Al Qur’an dan Hadits yang
menegaskan batilnya aqidah selain kaum muslimin dan kafirnya setiap orang yang
tidak beragama Islam. Untuk mengkafirkan mereka maka kita tidak perlu lagi
kaidah-kaidah takfir, sudah tegak hujjah atau belum, dll. Karena setiap orang
yang tidak memeluk Islam itu harus kita yakini bahwa keyakinan, agama dia
salah, entah itu orang pintar atau bodoh sama saja, tidak perlu ada mawani’
takfir.
2.
Orang yang murtad dari Islam, pernah secara sah
masuk Islam tapi keluar dari Islam. Orang pernah masuk Islam lalu murtad ini
dibagi 2 :
a. Orang yang terang-terangan mengumumkan kekafirannya,
mengakui dia pindah agama. Maka kedudukannya seperti orang kafir asli, tidak
boleh ragu-ragu mengatakan dia kafir, masalah tugas kita mengembalikan dia ke
dalam Islam maka itu lain perkara.
b.
Orang yang semula muslim lalu melanggar salah satu
dari pembatal keislaman, tapi dia masih menyangka bahwa dia masih muslim dan
belum kafir. Orang yang seperti ini dibagi lagi menjadi 2 :
- Orang melakukan pembatal keislaman secara
terang-terangan, tidak ada unshur subhatnya dalam perkara yang disepakati oleh
para ulama. Contohnya mencaci maki Allah. Maka orang seperti ini dianggap
murtad sesuai kesepakatan ulama. Orang yang ragu-ragu mengkafirkannya ada 2
kemungkinan :
1. Orang
yang mengakui bahwa perbuatan itu sebuah kekufuran yang membatalkan keislaman
namun dia ragu-ragu dalam menerapkan hukum ini kepada orang tertentu atau alasan
lain. Maka dia termasuk orang yang keliru dan pendapatnya yang tidak
mengkafirkan itu salah, namun dia tidak kafir. Karena sebenarnya dia tidak
menolak dan mendustakan dalil, dan dia telah mengakui, menerima, meyakini
bahwasannya benar tentang dalil yang menunjukkan bahwa mencaci-maki Allah itu
sebuah kekufuran.
2.
Orang
yang sejak awal mengingkari, tidak percaya bahwa mencaci-maki Allah itu sebuah
kekufuran, maka yang seperti ini statusnya kafir jika sudah dijelasksan
kepadanya namun itu bersikukuh dengan pendapatnya karena berarti dia menolak
dalil Al Qur’an, hadits, serta ijma’. Contohnya : orang-orang yang menyembah
kuburan dari kalangan orang-orang yang menyatakan muslim. Barangsiapa
menyelisihi bahwa menyembah kuburan itu suatu kekufuran maka dia kafir. Adapun
barangsiapa meyakini bahwa itu suatu kekufuran, namun dia menahan diri dari mengkafirkan
pelakunya karena dia melihat ada shubhat (pelakunya jahil, atau taqlid, atau ta’wil,
dll) maka orang itu tidak kafir.
-
Orang
yang melakukan pembatal keislaman, tapi pembatal keislaman itu masih
diperdebatkan, diperselisihkan ulama. Contoh : Orang muslim tapi meninggalkan
shalat. Mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat ini termasuk masalah
khilafiah, orang yang beda pendapat tidak kafir karenanya. Bahkan tidak boleh
dianggap ahlul bid’ah, orang fasik sekalipun dia keliru. Karena dalam maslah
ikhtilaf, jika yang benar maka mendapatkan 2 pahala, dan yang keliru
mendapatkan 1 pahala, tidak dikafirkan, dianggap ahlul bid’ah, dan tidak
difasikkan.
Inilah penjelasan secara ringkas tentang kaidah di atas dari
Syaikh Nashr bin Hamd al Fahd. Inilah hal-hal yang perlu difahami, mana yang dalam
mengkafirkan tidak memerlukan kaidah rumit dan mana juga mengkafirkannya perlu
kehati-hatian, memungkinkan ada ikhtilaf di kalangan para ulama.
Allahu’alam..
Teks Arab :
مسألة "من لم يكفر الكافر أو شك في كفره فهو كافر"
وهي مسألة صحيحة، لكن على معناها الذي قصده العلماء الذين قالوها وسطروها، وهي مشروحة
في مواضع كثيرة من كتب أهل العلم وشرحتها في بعض ما كتبتُ من كتابات منشورة والحمد
لله، وللشيخ ناصر الفهد شرح ميسّر لها في رسالة، وكذا للشيخ أبي محمد المقدسي، ولغيرهما
كثير جدا، فيبحث عنه الأخ الطالب للعلم.
وهم (هؤلاء الزائغون:
المخلف وأصحابه) ما أسرعَ ما يكفرون مَن خالفهم في تكفير شخص أو طائفة، احتجاجا بهذه
العبارة، هذا هو مذهبهم وطريقتهم، وإن جادلوا نظريا بأنهم يعرفون معناها.
وما أبعدَ هذا عن منهج
أهل العلم من السلف والخلف رحمهم الله، أهل الاحتياط والتثبت وقوة الورع وطلب السلامة
في الدين، مع علو كعوبهم في الفقه والعلم والبصيرة والقيام بأمر الدين.
